jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menaati putusan hukum tertinggi yaitu Mahkamah Agung (MA) soal ketentuan dalam Pergub DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin.
Anies meminta Halim tidak memperdebatkan putusan MA tersebut.
BACA JUGA: Sandi Siapkan Revisi Pergub Larangan Bermotor di Thamrin
“Ini perintah Mahkamah Agung. Itu paling tinggi. Ya, kita taat pada aturan dan putusan MA, bukan untuk didiskusikan tapi dilaksanakan," kata Anies di Balai Kota DKI, Selasa (9/1).
Anies juga menambahkan, sebagai pejabat negara atau masyarakat yang taat hukum, harusnya semua pihak menuruti hukum yang ada.
BACA JUGA: Kebijakan Ahok Dinilai Lebih Efektif Ketimbang Putusan MA
"Kami disumpah untuk apa menjalankan semua konstitusi perundang-undangan serta aturan yang ada. Jadi kalau ada aturan dari MA kami tidak beropini," kata dia.
Sepeti diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menilai Pegub DKI yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih efektif ketimbang membiarkan motor melewati MH Thamrin.
BACA JUGA: Dikritik Menhub Soal Tanah Abang, Seperti ini Reaksi Anies
“Kegiatan (pelarangan) di Jalan MH Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim, Selasa (9/1).
Halim menyarankan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bisa mengkaji ulang putusan MA tersebut.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reaksi Dirlantas Usai MA Menganulir Larangan Sepeda Motor
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga