jpnn.com, TANGERANG - Putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika di Pengadilan Kota Tangerang, Banten, Senin (11/9).
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Axel dengan Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Anak Jeremy Thomas Segera Disidangkan
“Hari ini sidang, kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan rekan penuntut hukum," kata Amin Zakaria, kuasa hukum Axel saat dihubungi awak media.
Menanggapi dakwaan JPU, Axel melalui kuasa hukumnya, Amin Zakaria mengaku keberatan.
BACA JUGA: Tangkap Lima Orang dalam Sebulan, Polisi Incar Artis?
“Untuk itu kami tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau juga keberatan,” sambung Amin.
Amin mengaku telah menyiapkan eksepsi atau keberatan untuk sidang kedua nanti.
BACA JUGA: Ina Thomas Memilih Pasrah dan Ikhlas
"Kami tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan temen-temen penegak hukum polisi maupun kejaksan," terangnya.
Sayang, disinggung terkait materi eksepsi yang akan disampaikan, Amin masih belum bersedia menjelaskan.
"Mohon maaf nanti kalau sudah kita matangkan, nanti kita sampaikan," pungkasnya.(jlo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disangka Menilap Rp 16 M di Bali, Jeremy Thomas Siap Ladeni Polisi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh