Disangka Menilap Rp 16 M di Bali, Jeremy Thomas Siap Ladeni Polisi

Sabtu, 12 Agustus 2017 – 19:00 WIB
Ina Thomas bersama suaminya Jeremy Thomas. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan aktor Jeremy Thomas sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 16 miliar. Sebelumnya, kasus itu pernah ditangani Polda Bali.

Jeremy dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) mengaku siap dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengenai kasus yang membelitnya. Namun dia belum mengetahui kapan akan diperiksa.

BACA JUGA: Ssttt... Ini Sketsa Wajah Pria Timur Tengah Perampas Senjata Brimob

Menurut Jeremy, dirinya baru sebatas menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). "Jadi memang saya belum ada (belum terima jadwal pemeriksaan)," ujarnya.

Jika nanti dipanggil Polda Metro Jaya, Jeremy akan menjelaskan ke penyidik tentang kasus kerja sama bisnis yang berujung pidana itu. Sebab, katanya, kasus itu pernah ditangani Polda Bali dan sudah ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2016.

BACA JUGA: Terungkap! Inilah Trik First Travel Sehingga Biaya Umrah Bisa Murah Meriah

"Harus dikembalikan lagi sesuai faktanya ya," katanya.

Sedangkan Amin Zakaria selaku kuasa hukum Jeremy Thomas mengatakan, kasus itu bermula ketika kliennya bersengketa dengan seorang warga negara Australia bernama Patrick Alexander Morris tahun 2013. Saat itu Jeremy dan Morris sepakat untuk bekerja sama membangun bisnis spa di kawasan Ubud, Bali.

BACA JUGA: Ya Ampun, Uang Tersisa di Rekening First Travel hanya Sebegini

Setelah itu mereka meminjam uang Rp 17 miliar ke salah satu bank. Namun, Morris mengeluh karena dia hanya menerima Rp 1 miliar dari total uang yang dipinjam.

Setelah itu Morris melaporkan Jeremy ke Polda Bali dengan tuduhan menggelapkan uang pinjaman dari bank. Padahal, kata Amin menambahkan, Morris pada 25 Februari 2014 telah menandatangani kuitansi penerimaan uang Rp 17 miliar dari salah satu bank.

Menurut Amin, Polda Bali pada 12 Agustus 2016 sudah menghentikan penanganan kasus itu. Hal itu berdasar surat keketapan Nomor SPPP/728a/VIII/2016/Ditreskimum tentang Penghentian Penyidikan.

Sedangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono ‎mengatakan, Jeremy menjadi tersangka dalam kasus penipuan terkait pengalihan aset vila di Ubud, Bali. Nilai sengketa antara Jeremy Morris mencapai Rp 16 miliar.

??Argo mengatakan kasus ini sebenarnya diusut oleh Polda Bali, namun telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polda Bali bahkan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Bali.(cr2/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tilap Uang Koperasi, Bekas Dosen Dibekuk Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler