Putra Syaikon Resmi Tersangka

Selasa, 16 September 2008 – 13:24 WIB
JAKARTA - Mau beramal malah jadi tersangkaKepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam tragedi pembagian zakat Maut yang menewaskan 21 orang, dan melukai puluhan orang lainnya di Pasuruan, Jawa Timur, Senin kemarin

BACA JUGA: Tim Tangguh Siap Melobi Gas Tangguh

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol
Abu Bakar Nataprawira mengatakan, polisi telah menetapkan putra kedua Syaikon Fikri, yang bernama Farouq

BACA JUGA: Sutanto Pamitan, Minta Hendarso Anti Judi

''Tersangka merupakan penanggung jawab acara zakat tersebut
Dan yang bersangkutan, sudah ditahan di Polresta Pasuruan,'' Abubakar menegaskan, di Mabes Polri Jakarta, Selasa (16/9).

Menurut Abubakar, Farouq akan dibidik dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan tewasnya orang lain

BACA JUGA: 40 Titik Rawan Lonsor Ancam Jalur Mudik

''Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,'' Abubakar menegaskanSelain menahan Farouq, polisi juga masih memintai keterangan sejumlah saksi''Dari mereka, 13 orang diantaranya merupakan keluarga pemberi zakatSedangkan lima orang lainnya dari masyarakat yang datang meminta zakat,'' ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abubakar juga menegaskan, bahwa pembagian zakat yang berakhir maut itu, tidak melibatkan aparat kepolisian maupun aparat keamanan lainnya''Menurut sejumlah ketarangan, haji Syaikhon sudah beberapa kali membagikan zakat pada bulan ramadhanMungkin, ia beranggapan selama ini, pembagian zakat yang ia lakukan berlangsung aman-aman saja,'' jelas Abubakar(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Maut Tidak Berkaitan Dengan Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler