BACA JUGA: Zakat Maut Tidak Berkaitan Dengan Kemiskinan
Kepala Badan Geologi Departemen ESDM RBACA JUGA: Polisi Panen Gula Rafinasi
’’Kami harap pemudik berhati-hati dan waspada,’’ ujarnya di Jakarta Senin (15/9).Sukhyar mengatakan, titik-titik rawan tersebut disebabkan adanya jalur aktivitas gunung berapi serta banyaknya endapan tanah lempung
Berdasar data Badan Geologi Departemen ESDM, 40 jalur rawan longsor itu tersebar mulai ujung barat hingga ujung timur Pulau Jawa
BACA JUGA: Pemerintah Ambil Hikmah dari Pasuruan
’’Tapi, sebagian besar terkonsentrasi di Jawa Barat dan Jawa Timur,’’ sebutnyaTotal, ada 82 titik rawan longsor di 40 jalur mudik tersebutUntuk jalur selatan, jalur rawan longsor, antara lain, di Rangkasbitung–Bogor di titik Cipanas dan LawangtajiLalu, jalur Sukabumi–Pelabuhan Ratu di titik Warungkiara, jalur Cianjur–Sindangbarang di titik Pagelaran dan Tanggeung, jalur Bandung–Cianjur di titik km 28,5 Citatah dan Cipatat, serta jalur Bandung–Garut di titik Cimuncang (km 11 dan 12) dan Nagreg.
Selain itu, jalur Blitar–Malang di titik km 32 dan 18 dari Kepanjen, jalur Kepanjen–Lumajang di titik km 28 dan 47 dari Pasirian, serta jalur Probolinggo–Sukapura di titik km 25 dari Probolinggo dan km 27 dari SukapuraKemudian, jalur Jember–Banyuwangi di titik Sempolan–Merawah, jalur Banyuwangi–Situbondo di titik Ketapang-Betekan, jalur Bondowoso–Situbondo di titik Kotakan dan sebelum masuk Kota Situbondo.
Menurut Sukhyar, beberapa jalur mudik yang setiap tahun hampir selalu terjadi longsor, mulai skala kecil hingga besar, adalah Bandung–Tasikmalaya, Bandung–Garut, serta Garut–Tasikmalaya’’Misalnya, Nagreg di jalur Bandung–Garut, setiap tahun pasti terjadi longsor,’’ ujarnya.
Sukhyar menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan peta jalur rawan longsor tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti Departemen Perhubungan, kepolisian, serta pemda’’Karena itu, pemudik yang melintasi jalur-jalur tersebut diharapkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian,’’ katanya(owi/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Haji Syaikhon Bisa Berhukum Haram
Redaktur : Tim Redaksi