jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2012 silam. Riefan merupakan putra Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan korupsi itu dilakukan Riefan bersama-sama dengan Hendra Saputra, Kasiyadi dan Hasnawi Bachtiar pada tahun 2012. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Triono Rahyudi, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan dakwaan atas Riefan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9).
BACA JUGA: Forum Honorer K2 Klaim Perjuangannya Bawa Hasil
Triono memaparkan, Riefan pada akhir tahun 2011 mengetahui adanya kegiatan pengadaan videotron pada Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012. Sebagai persiapan untuk mengikuti lelang, Riefan melakukan rapat dengan para stafnya antara lain Akhmad Kamaluddin, Sarah Salamah, Kristi, dan Andre Alexandria Risakota.
"Pada pokoknya membicarakan masalah persiapan administrasi tender sekaligus mempersiapkan pendirian PT Imaji Media sebagai salah satu perusahaan yang akan mengikuti tender," ujar Triono.
BACA JUGA: Investigasi Insiden BatamÃÂ Belum Tuntas
Setelah itu, Riefan meminta Sarah yang juga staf PT Rifuel untuk menghubungi staf kantor notaris Johnny M. Sianturi Berlin Sirait. Berlin diminta untuk datang ke PT Rifuel yang beralamat di Duta Mas, Fatmawati, Jakarta Selatan.
"Setelahnya Berlin bertemu dengan Sarah, Ahmad, dan Hendra untuk membicarakan pembuatan akte pendirian PT Imaji Media," ucap Jaksa Triono.
BACA JUGA: Pengalaman Irman Gusman Dibutuhkan untuk Pimpin DPD
Riefan menghendaki Hendra menjadi Direktur Utama PT Imaji. Saat itu, Hendra bekerja di PT Rifuel sebagai pelayan kantor (office boy) merangkap sopir. Sedangkan Akhmad ditunjuk sebagai Komisaris PT Imaji. Posisi Hendra dan Akhmad itu dituangkan dalam akta pendirian PT Imaji Media tertanggal 1 Februari 2012 yang dibuat notaris Jhonni M. Sianturi.
Selanjutnya pada 30 Agustus 2012, Riefan meminta Diahningsih Ekayanti untuk membuat surat kuasa dari Hendra. Isi surat kuasa itu adalah Hendra memberi kewenangan ke Riefan untuk menandatangani cek-cek/bilyet giro untuk keperluan penarikan dana rekening demi perusahaan.
Sementara dalam rangka memenangi tender pengadaan videotron di Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan menemui Hasnawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi. hasnawi juga menjadi pejabat pembuat komitmen. Pada pertemuan itu, Hasnawi memberitahu kepada Fitriadi Widodo selaku staf rumah tangga pada Kasubbag Sarana dan Prasana Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu Riefan.
Triono melanjutkan, pada 24 Agustus 2012 diterbitkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) pengadaan dua unit videotron untuk Sekretariat Kementerian Koperasi dengan nilai sebesar Rp 23.501.000.000.
Selanjutnya pada 26 September 2012, dimulailah kegiatan pelaksaan lelang pengadaan dua unit videotron. Saat pelelangan dibuka, Andre menyampaikan kesulitan dalam membuat dokumen penawaran kepada Fitriadi. Kemudian atas persetujuan Hasnawi, Fitriadi pergi ke kantor Riefan di Ruko ITC Fatmwati untuk mengajarkan cara-cara mengikuti pelelangan elektronik dan cara mengunggah dokumen.
Sebagai bentuk kerjasama antara Riefan dan Hasnawi, selanjutnya ditambahkan persyaratan berupa sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia dan Sertifikat Keahlian sebagai tambahan syarat administrasi untuk perusahaan yang akan mengikuti lelang. Sehingga meskipun pada proses lelang diikuti 20 perusahaan, namun karena tidak dapat memenuhi dokumen API dan SKA sebagaimana yang dipersyarakan, maka hanya empat perusahaan yang memenuhi syarat mengajukan penawaran. Salah satunya adalah PT Rifuel.
Jaksa menyatakan, Riefan meminta karyawan PT Rifuel untuk melengkapi dokumen penawaran sehingga seolah-olah PT Imaji berpengalaman melaksanakan pekerjaan Videotron. PT Imaji lolo dalam seleksi administratif bersama PT Rifuel dan PT Batu Karya Mas.
Namun PT Rifuel dinyatakan tidak lulus karena usulan teknis tidak relevan dan tidak melengkapi gambar teknis. Sehingga PT Imaji sebagai penawar terendah dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Bahwa sesuai dengan maksud terdakwa Riefan maka selama proses pelelangan sampai dengan penandatangan surat perjanjian disebutkan nama Direktur PT Imaji adalah Hendra Saputra," ucap Jaksa Triono.
Dalam surat perjanjian tercantum kewajiban Hendra sebagai penyedia. Namun, kenyataannya Hendra tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang dipersyarakan dalam kontrak. "Kenyataannya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan oleh terdakwa Riefan Avrian," ujar JPU.
Riefan mengambil alih seluruh pekerjaan PT Imaji dalam pengadaan dua videotron. Namun dalam melaksanakan pekerjaan tersebut dia melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam surat perjanjian. Yaitu terjadi ketidaksesuaian antara gambar perencanaan rangka videotron dengan realisasi pelaksanaan.
Namun, kata JPU, PT Imaji justru mengajukan permintaan pembayaran. Pihak Kementerian Koperasi pun melakukan pembayaran 100 persen dengan nilai total Rp 23.410.000.000 melalui rekening PT Imaji di BRI KC Pembantu Fatmawti. Namun berdasarkan surat kuasa yang dibuat Hendra kepada Riefan hasil pembayaran pekerjaan videotron itu dicairkan oleh karyawan PT Rifuel atas perintah Riefan.
"Terhadap pencairan dana yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pekerjaan videotron tersebut sebagai oleh terdakwa Riefan dipergunakan untuk membayar bonus kepada karyawannya," ujar Jaksa Triono.
Jaksa mengatakan bahwa pekerjaan videotron yang dilaksanan dan telah dilakukan pembayaran secara 100 persen, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 5.392.039.934.
Dalam dakwaan primair, Riefan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaan subsidair, Riefan didakwa sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Ia diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan pasal tersebut, ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Tindak Tentara yang Terbukti Halangi Penggerebekan
Redaktur : Tim Redaksi