Putra Wakil Bupati Banyuasin Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Bogor

Minggu, 08 Desember 2019 – 19:53 WIB
Putra Wakil Bupati Banyuasin menjalani rehabilitasi di Lido Bogor. Foto : Tejo/Sumeks.co

jpnn.com, BANYUASIN - Putra Wakil Bupati Banyuasin berinisial ST yang tersandung kasus narkoba diputuskan akan mejalani rehabilitasi untuk mengatasi kecanduan narkoba yang dialaminya. ST pun telah dikirim ke Lido Bogor untuk menjalani proses rehab, pada Minggu (1/12) lalu.

“Atas permintaan keluarga, ST direhab di BNN Lido Bogor,” kata Kepala SatuanReserse Narkoba AKP Liswan Nurhafis SH.

BACA JUGA: Siswa di Bogor Tepergok Sedang Berbuat Terlarang dalam Kelas

ST tidak sendirian, namun rekannya IR juga ikut dikirim ke Lido Bogor untuk menjalani rehab. “Berdua rehabnya disana,“ jelasnya.

Proses rehab itu sendiri setelah ada putusan Asasmen BNN Provinsi Sumsel beberapa waktu lalu. Pada saat dikirim untuk di rehab, anggota Polres Banyuasin ikut mengawal disana. “Anggota ikut,” ungkapnya.

Diperkirakan ST dan IR akan menjalani masa rehab selama 3 – 6 bulan lamanya di Lido tersebut. “Di sana akan jalani proses rehab dengan ketat,” bebernya.

BACA JUGA: Dua Pria Digerebek Polisi Saat Asyik Berbuat Terlarang di Kamar

Mengenai proses hukumnya menurut Liswan tetap berjalan. Pihaknya masih menunggu berkas selesai baru akan dikirim ke Kejaksaan.

“Tetap jalan, kami nunggu berkas selesai baru dikirim ke Kejaksaan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ritual Kuda Kepang Berakhir Tragis, Wanita Tewas Ditikam, Pelaku Kritis Diamuk Massa

Tersangka ST dan IR dikenakan Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Kemudian pengedar Erik dan Aditya terkena ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan Pasal 112 ayat 1 paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Kemudian Pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 32 dengan ancaman hukuman ditambah 1/3.

Seperti diketahui, ST bersama rekannya IR digrebek satnarkoba Polres Banyuasin di kamar nomor 27 mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin Senin (25/11) yang lalu.

Dari penggerbekan Polisi mengamankan pirek, kaca bening, dan lengkap dengan rangkaian alat isap, bong yang terbuat dari sebuah botol dan bipet air mineral.

Kemudian dari pengembangan, diamankan penyuplai narkoba kepada ST dan IR yaitu Erik Sandi alias Nice, 34, warga Desa Galang Tinggi dan Aditya Darma Nugraha, 27, warga Pangkalan Balai.

Diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, HP Samsung, bungkus plastik klip bening, skop plastik terbuat dari pipet.(qda)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler