jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dijadikan sebagai bahan evaluasi dirinya ke depan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Kompol Lando Sambolangi Ungkap Kondisi 2 Pembunuh Bocah di Makassar
"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan perkara itu di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Putri Candrawathi pun masih mempertanyakan dakwaan jaksa penuntut unum (JPU) terhadap dirinya.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Menyangka Ferdy Sambo Tega, Oh Ternyata
"Saya tidak tahu di mana salah saya, hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," kata Putri.
Putri mengeklaim dirinya tidak ikut menghabisi nyawa Brigadir J. Dia mengaku saat insiden berdarah di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jaksel itu berada dalam kamar. Kondisi kamarnya, kata dia, terkunci.
BACA JUGA: Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus
"Karena saya tidak membunuh siapa-siapa dan saya tidak tahu kala suami saya akan datang ke Duren Tiga. Saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di dalam kamar tertutup," ucap Putri.
Istri bekas Kadiv Propam Polri itu lantas meminta maaf kepada para personel Polri yang terseret dalam peristiwa tersebut.
"Doa saya selalu menyertai anggota Polri tersebut akan selalu diberikan yang terbaik," kata Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi terancam hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Jaksa penuntut umum mendakwa Putri Cabdrawathi secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo.
Suami Putri, Ferdy Sambo pun turun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo didakwa dalam dua perkara yang berbeda, di antaranya perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan pembunuhan berencana.
Selain Putri-Ferdy Sambo, JPU turut mendakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Soroti Kacamata Ferdy Sambo, Tampang Keras Butuh Pelembut
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama