Pakar Soroti Kacamata Ferdy Sambo, Tampang Keras Butuh Pelembut

Rabu, 11 Januari 2023 – 11:25 WIB
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti Ferdy Sambo yang memakai kacamata saat menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Reza, Ferdy Sambo tidak konsisten.

BACA JUGA: Jika Pembunuhan Yosua Tanpa Rencana, Mengapa Eksekusinya di Rumah Dinas Ferdy Sambo?

"Menjelang sesi-sesi akhir persidangan, dia (Ferdy Sambo, red) baru lebih rutin memakai kacamata," kata Reza dalam keterangannya, Rabu (11/1).

Reza mengatakan dari sekian banyak studi menemukan efek kacamata yang dikenakan terdakwa di ruang sidang.

BACA JUGA: Akui Kesalahan, Ferdy Sambo: Emosi Menutup Logika Saya!

Misalnya, kata dia, dengan memakai kacamata, terdakwa terlihat lebih cerdas.

"Terdakwa juga tampak tidak ada kesan sosok yang mengintimidasi, sehingga mengurangi kesan dia sosok yang biadab," kata Reza.

BACA JUGA: Kubu Bharada E Hadirkan Romo Magnis Suseno hingga Reza Indragiri, Ini Alasannya

Dia menduga langkah Ferdy Sambo memakai kacamata di ruang sidang bertujuan agar meminimalkan kemungkinan divonis bersalah.

Ferdy kemungkinan pengin menunjukkan dia manusiawi, sehingga hukumannya bisa lebih ringan.

"Dari situlah muncul istilah nerd defense atau strategi pembelaan diri dengan menampilkan diri laiknya si kutu buku," kata Reza.

Orang pertama Indonesia yang mendapat gelar Master Psikologi Forensik itu mengatakan terdakwa dalam situasi normal tak memakai kacamata.

"Bukan sebatas gimik, apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata," kata Reza.

Pria kelahiran Jakarta, 48 tahun yang lalu ini menyebut Ferdy Sambo yang notabene bertampang keras membutuhkan penutup guna mencari simpati majelis hakim.

"Nah, bagi FS yang punya raut muka keras jelas butuh pelembut guna melembutkan hati hakim," ujar Reza.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer didakwa dalam perkara yang sama. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler