jpnn.com, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta maaf kepada 9 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11).
Sembilan saksi itu merupakan anggota Polri, salah satunya ialah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
BACA JUGA: Respons Ferdy Sambo untuk Bantahan Komjen Agus soal Duit dari Ismail Bolong, Begini
"Sedikit saya menyampaikan kepada anggota Polri, saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi," kata Putri Candrawathi seusai sidang.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu meminta maaf lantaran telah menghambat karier kepolisian para anggota Polri yang bersaksi hari ini.
BACA JUGA: Putri Candrawati Bisa Berdekatan Lagi dengan Ferdy Sambo
"Mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarier," ujar Putri Candrawathi.
Sebelumnya, AKBP Ridwan Soplanit menyatakan dirinya menjadi korban skenario Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Sedang Istirahat Manis, Lalu Ada yang Masuk
Pada persidangan itu, Ridwan menanyakan alasan Ferdy Sambo mengorbankannya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertanyaan saya ke Pak Ferdy Sambo, kenapa kami hari ini dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan.
Alumnus Akpol 1995 itu mengaku dijatuhi hukuman berupa demosi selama delapan tahun karena dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
"Kurang profesional, mulai dari olah TKP, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," ujar Ridwan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama