Putri Candrawati Bisa Berdekatan Lagi dengan Ferdy Sambo

Selasa, 29 November 2022 – 10:22 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, pasangan suami istri yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Kali ini, agenda persidangan terhadap pasutri itu ialah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Sedang Istirahat Manis, Lalu Ada yang Masuk

Putri Candrawathi hadir secara langsung di ruang persidangan.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu menjalani sidang secara virtual lantaran positif Covid-19.

BACA JUGA: Giliran Kubu Alvin Lim Mengungkap Sisi Gelap Juristo, Tak Kalah Ngeri

Putri Candrawathi masuk ke ruangan sidang sekitar pukul 09.50 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian berkelir putih.

Sebelum sidang dimulai, Putri sempat duduk bersama Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja hitam menghadap majelis hakim.

BACA JUGA: Diperintah ke Rumah Ferdy Sambo, Kombes Susanto: Kok Bawa Senjata & Body Vest, Apa Ada Teroris?

Lalu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa meminta keduanya duduk di kursi penasihat hukum.

Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah sebelumnya menginformasikan bahwa kliennya telah dinyatakan sembuh dari virus asal Wuhan, Tiongkok itu.

"Info yang saya dapatkan, hasil tes terakhir sudah negatif. Hari ini, Bu Putri akan memenuhi kewajiban hadir di sidang," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka terancam hukuman mati.

Selain Putri dan Sambo, ada tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sukarelawannya Gemas dan Siap Bertempur, Jokowi Tampak Enggak Happy


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler