Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri atas Permintaan Bareskrim Polri

Selasa, 30 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Ilustrasi Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dicegah Ditjen Imigrasi Kemenkumham ke luar negeri atas permintaan Bareskrim Polri. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bepergian ke luar negeri.

Putri Candrawathi dicegah pergi meninggalkan Indonesia mulai 23 Agustus 2022 sampai 11 September 2022. Pencegahan terhadap Putri Candrawathi itu diajukan oleh Bareskrim Polri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Kunjung Ditahan, TAMPAK Sampaikan Harapan Begini kepada Komisi III

“Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8). 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi menetapkan lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Desmond Anggap Putri Candrawathi Bisa Menjadi Tahanan Kota

Meski sudah berstatus tersangka, Putri Candrawathi belum ditahan Bareskrim Polri. Sementara, empat tersangka lainnya sudah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Seperti diketahui, Polri melakukan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, dan Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mencium Putri Candrawathi, Brigjen Andi Bilang Itu Rindu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menegaskan rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidik dan penuntut.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan," kata Brigjen Andi.

Dia menyatakan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukum para tersangka. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler