jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) berharap Komisi III DPR RI bisa mengawasi kinerja kepolisian yang saat ini belum menahan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Gabe menyampaikan itu saat pihaknya mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).
BACA JUGA: Penampakan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Saat Rekonstruksi, Ada yang Beda
"Kami minta Komisi III melakukan pengawasan agar Ibu PC ditahan," kata salah satu anggota TAMPAK Gabe Maruli Sinaga, Selasa (30/8).
Diketahui, polisi hingga kini belum menahan Putri meskipun penyidik telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Johnson Singgung Presiden Jokowi
TAMPAK menganggap keputusan polisi yang tidak menahan Putri penuh tanda tanya.
Sebab, polisi sewajarnya sudah menahan wanita berusia 48 tahun itu atas keterlibatan pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata
"Ibu PC (Putri Candrawathi, red) telah jelas terlibat dalam peristiwa tragedi kematian Yosua Hutabarat," kata Gabe.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebut Putri Candrawathi bisa saja menjalani tahanan kota.
"Ya bisa begitu, tahanan kota, enggak ada masalah," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa ini.
Desmond mengatakan soal penahanan Putri di dalam penjara memang perlu memandang sisi manusiawi, selain faktor hukum.
Sebab, kata dia, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu masih memiliki anak kecil yang perlu dirawat.
"Kalau menurut saya, manusiawinya di situ, kalau pertimbangannya pada anak PC (Putri Candrawathi, red) yang punya anak kecil," ungkap Desmond.
Toh, kata aktivis 1998 itu, Putri selama ini tidak berupaya melarikan diri setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
BACA JUGA: Tak Diizinkan Ikut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Johnson Singgung Presiden Jokowi
Dia merasa ada sebuah ketragisan apabila wanita berusia 48 tahun itu ditahan bersama anak yang masih kecil. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan