Putri Candrawathi Kembali Jalani Sidang, Lihat Outfit yang Dikenakannya

Kamis, 20 Oktober 2022 – 10:44 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi mengenakan blazer hitam saat mengikuti sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jaksel, Kamis (20/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10).

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof.H.Eomar Seno Adji, SH.

BACA JUGA: Detik-detik Brigadir Yosua Memakaikan Pakaian Putri Candrawathi

Pantauan di lokasi, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam sidang itu, terdakwa Putri Candrawathi mengenakan blazer hitam dan bermasker putih. Adapun pada sidang sebelumnya, Putri Candrawathi mengenakan kemeja putih.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Menyaksikan Penyerahan Amunisi untuk Eksekusi, Ya Tuhan

Di tangannya, tampak sebuah buku catatan dan pulpen.

Saat ini, pihak JPU masih tengah membacakan replik atas eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Putranya Pacaran dengan Putri Nikita Mirzani, Olla Ramlan Jawab Begini

Putri Candrawathi menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaa dari JPU pada Senin (17/10).

Setelah JPU selesai membaca dakwaan di ruang sidang , Putri Candrawathi mengaku tak mengerti dakwaan tersebut.

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Penuntut Umum tadi?," tanya ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso di persidangan, Senin (17/10).

"Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," jawab Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu lantas meminta JPU untuk menjelaskan kembali kepada Putri Candrawathi ihwal dakwaannya tersebut.

JPU lantas kembali menjelaskan kepada Putri dengan bahasa yang singkat.

Antara lain bahwa Putri lah yang telah menghubungi Ferdy Sambo dan memesan tes PCR.

"Terdakwa Putri Candrawathi lah yang menelepon Ferdy Sambo, kemudian ada lagi terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya. Mungkin seperti itu yang kami jelaskan," kata JPU.

Putri Candrawathi Masih Belum Paham

Kendati demikian, Putri Candrawathi tampak memelas dan masih tetap tidak mengerti atas dakwaannya tersebut.

"Bagaimana terdakwa?," tanya Hakim Wahyu.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti," jawab Putri lagi.

Walakin, hakim meminta Putri untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Saudara," perintah Hakim Wahyu.

Seusai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Putri mengaku siap menjalani persidangan itu.

Namun, Putri menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya itu.

"Mohon izin, Yang Mulia, saya siap menjalani persidangan, tetapi saya serahkan semuanya ke penasihat hukum saya," kata Putri.

"Silakan penasihat hukum," kata hakim.

"Terima kasih Yang Mulia, hari ini atau tadi telah dibacakan dakwaan ke terdakwa atau klien kami, tetapi pada prinsipnya akan kooperatif menjalani persidangan dan mohon izin agar kami untuk sampaikan nota keberatan atau eksepsi dan kami langsung bacakan," kata penasihat hukum Putri, Arman Hanis menimpali.

Mendengar pernyataan penasihat hukum Putri Candrawathi, majelis hakim lantas menyampaikan bakal memenuhi permintaan kubu Putri Candrawathi untuk membacakan nota keberatan atau eksepsinya itu. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler