Putri Candrawathi Mengenang Kejadian di Rumah Saguling, Brigadir Yosua Datang

Rabu, 02 November 2022 – 09:18 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Putri Candrawathi mengenang kejadian saat Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J datang ke ruang kerjanya di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri mengeklaim Brigadir Yosua datang dan menyampaikan butuh uang untuk pengobatan sang adik, Mahareza Rizky.

BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo & Putri Pengin Bayi Laki-Laki, Lalu Minta Tolong kepada Brigadir Yosua

Dari cerita istri Ferdy Sambo itu, Yosua membutuhkan dana itu untuk tindakan setelah Mahareza kecelakaan.

"Yosua menyampaikan bahwa dia memerlukan dana untuk melakukan tindakan adiknya dan saya memberikan uang senilai Rp 10 juta untuk Reza," kata Putri di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (1/11).

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Dapat Info Intelijen Begini soal Susi ART Ferdy Sambo

Dalam persidangan itu, Mahareza Rizky juga menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Putri menyebut Mahareza saat itu sempat pingsan setelah jatuh di kamar mandi.

BACA JUGA: Polisikan Susi ART Sambo, Kamaruddin: Minta Dia Jujur Sama Saja Menyuruh Bunuh Diri

Saat Brigadir Yosua datang ke rumah Saguling itu, Putri mengaku sedang berada di ruang kerjanya.

"Saat itu, Yosua datang, sedangkan saya di ruang kerja di Saguling," beber Putri.

Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati.

Empat terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis tentang Khusnul Chotimah yang Selamat dari Bom Bali


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler