Polisikan Susi ART Sambo, Kamaruddin: Minta Dia Jujur Sama Saja Menyuruh Bunuh Diri

Selasa, 01 November 2022 – 18:37 WIB
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang terkesan memberikan keterangan bohong dalam persidangan, Senin kemarin.

Susi bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Bercerita soal Kepribadian Yosua, Bu Rosti Sebut Ferdy Sambo Sangat Kejam

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan memaksa Susi berkata jujur dalam ruang sidang, sama halnya diperintahkan untuk bunuh diri.

Pasalnya, Susi masih terikat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Duduk di Kursi Saksi, Ayahanda & Ibunda Yosua Ogah Menatap Ferdy Sambo-Putri Candrawathi

“Kalau kami harapkan Susi berkata benar, sementara dia masih terima gaji dan tinggal di rumah FS maupun PC, sama saja kami suruh dia bunuh diri,” kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Karena itu, Kamaruddin menilai wajar apabila Susi tidak bisa memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf

“Majelis hakim dan jaksa menurut saya kurang bijak. Seharusnya dia (Susi, red) ditarik dari situ, diberi pekerjaan lain atau ditampung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Kamaruddin.

Kamaruddin menyarankan agar Susi direkrut pekerjaan lain atau diberi jaminan hidup minimal dua tahun ke depan.

Tujuannya, agar Susi bebas memberikan keterangan dalam persidangan.

"Searusnya gunakan cara saya, rekrut dia kasih jaminan hidup minimal dua tahun ke depan. Jangan lagi dia tinggal di situ supaya dia bebas kasih keterangan," tutur Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin memastikan pihaknya akan melaporkan Susi dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan Pasal 242 KUHP. Jadi, ancamannya tujuh tahun (menjadi sembilan tahun, red) karena ditambah perkara pidana,” kata Kamaruddin.

Dengan Pasal 242 KUHP, lanjut dia, Susi bisa terancam penjara tujuh tahun bila terbukti memberikan kesaksian palsu.

"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242 KUHP. Ancamannya tujuh tahun dalam perkara pidana ditambah dua tahun," ucap Kamaruddin. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler