Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 – 12:44 WIB
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa meyakini istri Ferdy Sambo itu turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Februari 2022 sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar JPU Didi Aditya Rustanto saat membacakan petitum surat tuntutan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (18/1).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana selama delapan tahun dipotong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh Jaksa Didi.

BACA JUGA: Martin Heran JPU Sebut Putri Candrawathi Berselingkuh dengan Brigadir J, tetapi Sepakat soal…

Selain itu, Didi juga memohon majelis hakim mengembalikan seluruh barang bukti perkara yang menyeret Putri Candrawathi kepada JPU.

“…menetapkan terdakwa Putri Candrawathi membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” kata JPU Didi.

BACA JUGA: JPU Beber Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Motif Pembunuhan Bukan Pelecehan

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Ferdy Sambo telah dituntut dengan hukuman seumur hidup. Adapun Kuat dan Ricky masing-masing dituntut delapan tahun penjara.(cr3/JPNN.com)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Jaksa untuk Kuat Maruf: Hukuman 8 Tahun Penjara


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler