Baca Pleidoi, Putri Candrawathi Tepis Tuduhan soal Pakaian Seksi & Mengajak Yosua

Rabu, 25 Januari 2023 – 17:51 WIB
Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berjalan di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1). JPU meminta majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada istri Ferdy Sambo itu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, membantah anggapan yang menyebutnya sengaja berpakaian seksi sebagai bagian dari skenario Ferdy Sambo menghabisi korban.

Putri menyampaikan bantahan soal itu saat membaca nota pembelaan (pleidoi) pribadinya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (25/1).

BACA JUGA: Putri Candrawathi Hancur dan Malu Saat Menceritakan Kejadian Kelam Itu

Menurut Putri, dirinya tidak pernah mengajak maupun mengiring Yosua dari kediaman pribadinya di Jalan Saguling ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri No 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya hanya meminta tolong kepada Dik Ricky Rizal untuk mengantarkan saya isolasi ke Duren Tiga, tidak kepada yang lainnya," kata Putri di kursi terdakwa.

BACA JUGA: Tuntutan Hukuman dari JPU untuk Putri Candrawathi: 8 Tahun Penjara

Perempuan paruh baya itu juga berdalih tidak mengetahui terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Putri menegaskan dirinya sedang beristirahat di dalam kamar dengan kondisi pintu tertutup.

BACA JUGA: Jalani Skenario, Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi dan Beri Kesan Sudah Dilecehkan

Di dalam kamar, wanita berpendidikan kedokteran gigi itu hanya mengenakan piama dan celana pendek.

Namun, Putri menegaskan pakaian yang dikenakannya bukan bagian dari skenario pembunuhan terhadap Yosua.

“Saya berganti pakaian piama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut jaksa penuntut umum dalam tuntutan," kata Putri.

Selain itu, Putri juga berkukuh dirinya merupakan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan Brigadir J.

Wanita kelahiran 14 September 1973 itu mengeklaim tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan ataupun melakukan perbuatan bersama-sama untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Saya mengalami kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” kata Putri dalam pleidoinya.

Putri merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU, Putri Candrawathi sengaja berpakaian seksi guna menjalankan skenario tentang adanya pelecehan seksual yang memicu baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

“Putri Candrawathi sebelumnya saat datang menggunakan baju sweter berwarna cokelat dan celana legging warna hitam panjang, lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata JPU.

Pakaian seksi itu untuk memperkuat skenario buatan Ferdy Sambo soal Yosua melecehkan Putri.

“… menjadi penyebab seolah-olah korban kemudian berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," tutur JPU.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler