Putri Candrawathi: Saya Tidak Berduaan dengan Yosua di Kamar

Rabu, 11 Januari 2023 – 11:52 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membantah dirinya disebut berduaan dengan almarhum Brigadir J di kamar rumah Magelang, Jawa Tengah.

Bantahan itu disampaikan Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

BACA JUGA: Yang Mulia, Putri Candrawathi Takut Cinta Ferdy Sambo Pupus

"Saya tidak berduaan dengan Yosua di kamar," kata Putri Candrawathi di ruang sidang.

Saat itu Putri Candrawathi meminta Bripka Ricky Rizal memanggil Yosua alias Brigadir J.

BACA JUGA: Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa

Singkat cerita, Ricky naik bersama Brigadir Yosua dan masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi.

"Lalu, kalau tidak salah Dik Ricky menyampaikan "mohon izin, Ibu, ini Yosua", saya anggukkan saja. Kemudian, Yosua duduk di sebelah kiri tempat tidur saya," kata Putri.

BACA JUGA: Kok, Malah Ricky Rizal yang ke Kamar Putri Candrawathi? Oh, Ternyata

Putri Candrawathi mengatakan saat Ricky keluar dari kamar tersebut masih menatapnya.

"Terus enggak lama Dik Ricky ke uar, tetapi masih tetap tatapan dengan saya karena pintu warna putih yang kayu terbuka. Hanya pintu kaca itu tertutup, tetapi Dik Ricky masih bisa lihat saya," ucap Putri.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler