Putri Istri Ferdy Sambo Mengaku Gangguan Pencernaan Menjelang Pemeriksaan Terdakwa

Rabu, 11 Januari 2023 – 11:23 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan pada persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (11/1).

Meski demikian, istri Ferdy Sambo itu tetap bersedia menjalani persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Bercerita soal Yosua Mau Membopongnya ke Kamar di Malam Hari

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

"Saudara terdakwa Putri sehat hari ini?" tanya Hakim Wahyu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Mengaku Tak Berniat Habisi Yosua, tetapi Mengapa Bisa Seperti Itu?

Mendapat pertanyaan itu, Putri pun menjelaskan kondisi kesehatannya.

"Mohon izin, Yang Mulia. Mungkin saya agak sedikit gangguan pencernaan, tetapi saya siap melaksanakan sidang hari ini dengan maksimal," jawab Putri.

BACA JUGA: Kesaksian Bharada E Ungkap Putri Candrawathi & Brigadir J Kerap Pergi Berdua

Hakim Wahyu pun langsung menimpali jawaban Putri.

"Kalau saudara masih belum sehat, kami akan tunda, tetapi kalau saudara siap diperiksa, kami akan periksa," kata Hakim Wahyu.

"Siap, Yang Mulia," kata Putri di kursi terdakwa.

Hakim Wahyu pun mengatakan kepada Putri bahwa terdakwa diperbolehkan berkonsultasi dengan penasihat hukum bila mengalami kesulitan selama persidangan.

"Siap, Yang Mulia. Terima kasih," kata Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa lain dalam perkara itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo  didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP yang memuat ancaman hukuman mati.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pembunuhan Yosua Tanpa Rencana, Mengapa Eksekusinya di Rumah Dinas Ferdy Sambo?


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler