Putri Candrawathi Tak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan, Komnas PA Beri Komentar Keras Begini

Minggu, 04 September 2022 – 23:56 WIB
Putri Candrawathi & Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat mengikuti rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hingga saat ini Putri Candrawathi tak ditahan polisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyoroti soal Putri Candrawathi yang tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Arist mengatakan istri Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Seharusnya, lanjut Arist, Putri Candrawathi langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.

"Kok, dia belum ditahan, sudah minta untuk penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, nah, itu aneh," kata Arist kepada JPNN.com, Minggu (4/9).

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi

"Bagaimana alasan kemanusiaan sementara pelaku justru tidak manusiawi telah membunuh Brigadir Yosua, di mana kemanusiaannya," sambung Arist.

Arist pun meminta Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi. Arist juga menilai Polri diskriminatif karena tidak menahan Putri.

BACA JUGA: Arist Merdeka Sirait Ungkap Keanehan Soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan Polri, Jleb

"Iya (Putri harus langsung ditahan) karena ancamannya di atas lima tahun penjara, bahkan seumur hidup, hukuman mati, enggak ada alasan, apalagi sudah dikatakan dia tidak kooperatif, kan, berapa kali dia minta izin sakit sampai 14 hari," ujar Arist.

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sekaligus Ketua Tim Khusus Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada permintaan dari kuasa hukum Putri agar tersangka pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak ditahan.

"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," kata Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9).

Meski tidak ditahan, katanya, penyidik telah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi. 

"Pengacaranya menyanggupi Ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," tambah Agung.

Selain itu, alasan kemanusiaan mengapa tersangka Putri tidak ditahan, kata Agung, ialah karena Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua, sudah ditahan. 

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

"Ya kondisi Bapaknya (Ferdy Sambo), kan, juga sudah ditahan," katanya. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler