jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sempat ingin mengangkat Putri Candrawathi yang terbaring di sofa saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, Putri menepis tangan Yosua.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...
“Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu (Putri Candrawathi, red), tetapi ditepis sama ibu,” kata Eliezer ketika menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Terdakwa Richard Eliezer mengatakan bahwa sebelumnya dia dipanggil oleh Yosua untuk membantunya mengangkat Putri Candrawathi ke lantai dua di kediaman Ferdy Sambo di Magelang.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Penemuan Potongan Jari Manusia di Sayur Lodeh, Nomor 3 Terkuak
Saat itu, Putri Candrawathi sedang berbaring di sofa karena merasa pusing.
“Kami berdua masuk, Yang Mulia. Sampai di ruang tamu ada Susi (asisten rumah tangga/ART) dan Kuat (ART),” kata Eliezer.
BACA JUGA: Pasangan Kekasih Mau Menginap di Losmen, Ternyata Sudah Berdarah Duluan
Menurut kesaksian Eliezer, Susi dan Kuat Maruf sedang berdiri di dekat Putri Candrawathi yang saat itu berbaring di sofa.
Kemudian, Yosua kembali mengajak Eliezer untuk membantu Yosua mengangkat Putri.
Saat menyampaikan ajakan tersebut, Eliezer mengatakan bahwa posisi Yosua sudah berada di sisi Putri Candrawathi.
“Waktu itu saya melihat ibu menggerakkan tangan ke saya. Langsung (saya) mengartikan, 'wah, kayaknya ibu tidak mau diangkat', jadi saya mundur,” tuturnya.
Saat itulah, Putri Candrawathi menepis Yosua yang ingin mengangkat dirinya.
Hakim pun mempertanyakan kira-kira apa niat Yosua yang ingin mengangkat Putri Candrawathi saat itu.
“Saya tidak tahu, Yang Mulia,” ucap Eliezer.
Kemudian, karena Putri Candrawathi menepis tangan Yosua, Eliezer pun mundur dan membiarkan Kuat berbicara dengan Putri Candrawathi.
“Saya mundur, Yang Mulia. Baru Om Kuat sempat ngobrol sama ibu, saya kembali lagi ke samping rumah,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti