Putri Candrawathi tidak Ditahan Seusai Diperiksa Belasan Jam, Irjen Dedi Beri Penjelasan Begini

Sabtu, 27 Agustus 2022 – 02:55 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan penjelasan terkait hasil pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jumat (26/8) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak ditahan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam pada Jumat (26/8). 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran proses pemeriksaan masih belum selesai. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Bakal Peragakan Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

“Ya, belum (ditahan), kan, pemeriksaan belum selesai,” kata Irjen Dedi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/8). 

Jenderal bintang dua ini menambahkan bahwa pemeriksaan terpaksa dihentikan karena hari sudah larut malam, dan untuk menjaga kondisi kesehatan tersangka Putri Candrawathi. 

BACA JUGA: Masril Ditangkap Usai Unggah Konten yang Singgung Ferdy Sambo, Polisi: Jangan Dibesar-besarkan

Menurutnya, Putri Candrawathi akan diperiksa lagi pada Rabu (31/8) pekan depan, dengan teknik pemeriksaan konfrontansi guna menguji keterangan setiap tersangka. 

“Pemeriksaan ini akan dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontasi sama beberapa tersangka lainnya, seperti RR, KM dan Saudara RE,” ungkap Irjen Dedi. 

BACA JUGA: Penggerebekan Judi Terkait Konsorsium 303 Kaisar Sambo?

Dia pun mengakui bahwa pihaknya belum mendapat hasil pasti dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (26/8) ini. 

Meski demikian, Irjen Dedi memastikan proses pemeriksaan Putri Candrawathi akan segera dirampungkan sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Ditargetkan beberapa minggu ini (selesai),” tegas Irjen Dedi Prasetyo. 

Putri merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Selain Putri, tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (mcr8/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler