jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menahan Masril, warga Kota Pekanbaru, Riau atas tuduhan penyebaran kabar bohong di media sosial.
Masril ditangkap pada Senin (31/7) setelah menyebarkan konten yang menyebut soal bisnis judi yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
BACA JUGA: Polisi Akui Sudah Menahan Masril yang Menyerang Ferdy Sambo di Medsos
Konten tersebut pertama kali diunggah akun @Opposite6890 dan disebarkan lagi oleh Masril.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini penyidik tengah mempertimbangkan untuk memberikan penangguhan terhadap Masril.
BACA JUGA: PTDH Irjen Ferdy Sambo Pintu Masuk, yang Lain Siap-Siap Saja
"Arahnya sudah jelas dipertimbangkan akan memberikan penangguhan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8).
Menurutnya, pertimbangan itu tentu merujuk pada Peraturan Kapolri terkait restorative justice dan pertimbangan kemanusiaan.
BACA JUGA: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo, Putri, dan Anggota Polres Jaksel ke Bareskrim, Ada Apa?
Zulpan juga meminta kasus ini untuk tidak usah dipermasalahkan lagi dan semua pihak untuk belajar dari Masril dan lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
"Saya rasa, ini masalahnya sudah tidak perlu lagi dibesar-besarkan dan jadi warning kepada masyarakat bahwa digitalisasi saat ini yang serba terbuka, tetapi ada batasan-batasannya yang tidak boleh menyebarkan konten-konten yang tidak berdasarkan fakta,” tegas Zulpan.
Sampai saat ini, Masril sudah ditahan selama 27 hari. Tim kuasa hukum Masril juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk permohonan penangguhan penahanan. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemecatan Ferdy Sambo Sebagai Langkah Menyingkirkan Hambatan
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone