Putri Habib Rizieq Menikah, Kok Kepala KUA Tanah Abang Dicopot?

Selasa, 24 November 2020 – 11:22 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di dekat rumahnya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: M Amjad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengomentari pencopotan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang Sukana yang diduga mengabaikan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan di Petamburan, Sabtu (14/11).

Bukhori menilai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) tentang pencopotan Sukana menunjukkan inkonsistensi dan terkesan politis.

BACA JUGA: Info dari Letjen Doni: Sudah Muncul Klaster Covid-19 dari Kerumunan Acara Habib Rizieq

“Apakah Kemenag seolah-olah ingin menjadi pahlawan kesiangan dengan memanfaatkan situasi panas yang terjadi akhir-akhir ini?" kata Bukhori dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, Kemenag tidak melakukan tindakan serupa terhadap kepala KUA di wilayah lain yang mencatat pernikahan warga pada masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA: Kapan Polisi Mau Periksa Habib Rizieq? Ini Kata Brigjen Awi Setiyono

Ustaz Bukhori -panggilan akrabnya- lantas membandingkan pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan resepsi perkawinan mantan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.

Resepsi pernikhan Kompol Fahrul pada Maret lalu menjadi kontroversi. Fahrul pun dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA: Aduh! Saksi Pernikahan Putri Habib Rizieq Sakit

Selain itu, pada Oktober 2020 juga ada kontroversi tentang hajatan mewah Kepala Kantor Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil. Kala itu Taufiq menikahkan putrinya dan menggelar resepsi di sebuah hotel di Jombang.

Walhasil, Taufiq dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke wilayah lain.

Namun, Bukhori mengaku tak mendengar pencopotan kepala KUA di daerah lain. Oleh karena itu legislator PKS tersebut menganggap pencopotan Sukana dari jabatan kepala KUA Tanah Abang merupakan tindakan berlebihan.

"Tanggung jawab kepala KUA hanya pada ranah administratif dan bukan pada ranah penentuan kebijakan strategis," jelas Bukhori.

Selain itu, Bukhori juga meminta Kemenag menjelaskan kepada publik tentang bentuk pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Sukana. Sebab jika alasan itu karena kerumunan, katanya, hal tersebut di luar kuasa kepala KUA.

"Justru salah alamat bila dia yang harus dimintai pertanggungjawaban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bukhori merujuk ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Ketentuan itu mengatur  pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dilakukan oleh TNI dan Polri dalam rangka membantu  gubernur, bupati, wali kota.

“Dengan demikian, saya memandang bahwa pihak yang memiliki kekuatan dan wewenang untuk penegakan disiplin prokes di masyarakat ialah kepala daerah yang dibantu oleh aparat. Sehingga, jika terjadi dugaan pelanggaran prokes di satu tempat, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah mereka,” jelasnya.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler