Polisi Sita Ribuan Obat Terlarang dari Toko Kosmetik

Jumat, 30 September 2016 – 04:16 WIB
Ilustrasi. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - BEKASI - Tiga penjual obat terlarang dan tanpa izin, SAP, IK, dan DH, terancam kurungan penjara 12 tahun.

Ketiga pelaku ditangkap setelah kedapatan menjual bebas obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik di Jalan H Bosih, Kampung Selang Cau, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

BACA JUGA: Perdagangan Satwa Langka Kembali Dibongkar Polisi

“Para penjual obat terlarang dan tak berizin ini melanggar pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Awal Chairudin kepada GoBekasi, Kamis (29/9).

Penangkapan tiga pelaku ini berawal pada Selasa (13/9) lalu, di mana aparat Satreskrim Polsek Cikarang Barat mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang menjual bebas pil terlarang, Hexymer.

BACA JUGA: Perampokan Sadis Beraksi, Pemilik Toko Bonyok Dianiaya

Dari laporan itu, polisi lantas melakukan penggerebekan ke toko kosmetik tersebut.

“Di lokasi ini kami amankan tujuh paket pil Hexymer yang tiap paketnya berisi 23 butir, 335 butir belum dipaket, lima botol belum dibuka (tiap botol berisi 5.000 butir). Total 5.355 butir pil Hexymer yang kami amankan,” terangnya.

BACA JUGA: Khusus Perkara Hewan saja, Aa Gatot Terancam 5 Tahun Penjara

Selain itu, polisi juga mengamankan 2.870 butir pil Tramadol, 2.300 butir pil Trihex, 250 butir pil Aldimex, 60 butir pil Valisan B.

Kemudian 30 butir pil Alpa Zolam, 130 butir pil Alprazolam Otto, 140 butir pil Alprazolam Dexa.

“Dari obat-obat yang kami amankan ini ada yang telah dilarang untuk diedarkan sejak 2012 lalu,” tandas Awal.(cr27/gob/chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kami Minta Empat Orang Itu Dihukum Mati! Anak Saya Sudah Dibunuh!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler