Putusan Bawaslu Beri Peluang PKP Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Jumat, 04 November 2022 – 18:57 WIB
Tangkapan layar - Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) masih berpeluang untuk lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Kesempatan tersebut muncul, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan PKP terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Wanita Emas: Alhamdulillah, Partai Republik Satu Lolos Tahap Awal Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

KPU sebelumnya menyatakan PKP tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan KPU tersebut terbit pada 13 Oktober lalu.

BACA JUGA: Partai di KIB Kompak Daftar ke KPU, Lalu Ajak Masyarakat Bersatu 

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja pada sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024, dipantau melalui kanal YouTube Bawaslu RI di Jakarta, Jumat (4/11).

Bawaslu dalam pertimbangan yang dibacakan anggota Majelis Lolly Suhenti menyebut PKP sebagai termohon mengalami sejumlah kendala teknis dalam mengunggah data persyaratan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, kendala yang dihadapi antara lain PKP gagal mengunggah file excel ke Sistem Informasi Pemilih (Sipol) dan gagal mengunggah data ke Sipol karena server yang down.

Persoalan ini terus dihadapi oleh anggota PKP hingga kehabisan waktu untuk mengunggah dokumen dan syarat perbaikan administrasi yang telah ditentukan oleh KPU.

“Pemohon mengalami kendala keterlambatan pada proses unggah kepengurusan dan keanggotaan ke dalam Sipol karena Sipol mengalami system error, server down dan error 404 dan 405,” ucap Lolly.

BACA JUGA: Senin Besok, Ada 4 Partai Daftar ke KPU, Gerindra-PKB Barengan

Berdasarkan hal tersebut Bawaslu memutuskan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu yang terbit pada 13 Oktober 2022, batal.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada PKP menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan terkait dengan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ucap Bagja.

Bawaslu juga memerintahkan KPU agar menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

"KPU diperintahkan melaksanakan putusan ini, maksimal tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Bagja. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Alasan Hanura Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu di Tanggal 8-8-2022


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler