jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum pidana Jamin Ginting menyarankan Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), menyiapkan dua hal untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasasi yang telah memenjarakan dirinya di LP Sukamiskin, Bandung.
Pertama, novum atau bukti baru. Kedua, jika memang benar-benar terbukti ada kekeliruan atau kekhilafan yang dilakukan hakim saat membuat putusan kasasi. Setidaknya kekeliruan ini terlihat dengan adanya dua putusan MA yang bertentangan. Kedua putusan itu, terkait putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
BACA JUGA: 25 Instansi Belum Umumkan Hasil TKD CPNS
"Dua hal ini bisa dijadikan dasar untuk pengajuan PK," ujar Jamin Ginting. Untuk novum, kata Jamin, harus merupakan alat bukti yang tidak pernah dihadirkan dalam ruang sidang tetapi baru ditemukan belakangan saat putusan dijatuhkan.
Tentu saja alat bukti ini akan diuji dulu di Pengadilan Negeri apakah layak menjadi novum atau tidak. Jika memang layak, maka bisa dipakai untuk membalikkan fakta-fakta yang ada sehingga putusannya menjadi berbeda dengan putusan sebelumnya.
BACA JUGA: Presiden Sudah Kehilangan Hak Prerogatif Angkat Kapolri
Jika yang diputuskan hakim kasasi ditemukan ada kekeliruan dalam mengutip pasal atau menafsirkan pasal berbeda dengan maksud yang dituju oleh pasal tersebut, itu jelas merupakan kekhilafan hakim. Atau yang lebih parah jika terbukti adanya penyelundupan hukum.
Artinya, ada ketentuan hukum yang seharusnya dicantumkan dan dimunculkan dalam putusan, namun si hakim tidak mencantumkan, itu bisa masuk kategori penyelundupan.
BACA JUGA: Soal Obat yang Tertukar, Manajemen RS Siloam Pasrah
Jamin berpendapat, yang paling mungkin untuk dijadikan dasar pengajuan PK adalah dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim kasasi dalam membuat putusan dipakai sebagai dasar pengajuan PK.
Hal ini didasarkan pada perbedaan struktur berpikir antara hakim dengan para ahli di bidang Telekomunikasi. Dalam industri telekomunikasi, kewenangan itu ada di tangan Menkominfo.
“Jika Menkominfo menegaskan tidak ada kerugian negara, seharusnya tidak bisa dijadikan dasar untuk membuat putusan seperti itu. Apalagi ini dikuatkan dengan adanya putusan PTUN,” kata dia.
Namun, Jamin juga menegaskan bahwa Indar bisa mengajukan novum maupun dua putusan hakim kasasi yang bertentangan secara bersamaan sebagai dasar pengajuan PK.
Sementara, pakar hukum pidana Erman Radjagukguk juga mendukung upaya PK yang akan diajukan Indar Atmanto. Bahkan ia menyatakan kesiapannya untuk membantu membuat memori PK. “Jika PK, Indar Atmanto disusun, saya secara sukarela akan membantu, free of charge,” ujarnya dengan nada serius.
Erman mengatakan, dua putuan MA terkait kasus IM2 yang saling bertentangan itu memang bisa dipakai sebagai dasar pengajuan PK. Namun, akan lebih baik ditambahkan hal-hal baru dari kasus IM2 ini. "Saya melihat kasus IM2 ini seharusnya masuk ranah perdata. Kalau pun masuk ranah pidana, seharusnya bukan Tipikor,” ujarnya.
Menurut Erman, kasus IM2 ini berlarut-larut dan terkesan ada upaya kriminalisasi. “Sejatinya kasus IM2 ini bisa menjadi contoh buruk bagi calon investor asing yang akan masuk ke Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum,” ujarnya. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Minta Napi Tobat Juga Diberitakan
Redaktur : Tim Redaksi