Putusan DKPP Dibatalkan, Jimly Minta MK Diselidiki

Rabu, 09 Oktober 2013 – 08:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie kembali mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan putusan lembaga yang dipimpinnya pada perkara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang, Banten. Sikap ini dianggap mendua karena pada putusan DKPP pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, MK tak mempersoalkan.

”Dan terbukti, ternyata dia (Arief) menang 48 persen. Lalu, oleh MK dikorek-korek lagi. Coba bandingkan saat DKPP meloloskan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja (Berkah) di cagub Jatim. MK tidak mempermasalahkan putusan DKPP. Ini karena bukan Pak Akil lagi yang memutuskan,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Passing Grade Tes CPNS 2013 Diumumkan Minggu Depan

Di Pilkada Kota Tangerang, DKPP memutuskan untuk mengikutkan pasangan Arief R. Wismansyah-Sachrudin sebagai calon setelah dinyatakan KPU Tangerang tidak memenuhi syarat. Demikian pula pada Pilgub Jatim, putusan KPU Jatim dibatalkan DKPP dengan memasukkan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja (Berkah) jadi calon.

Jimly mengatakan putusan MK yang membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Pilwalkot Tangerang dibuat oleh hakim yang tidak mengerti etika. Kata dia, DKPP meloloskan salah satu peserta Pilwalkot, Arief R. Wismansyah-Sachrudin yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Tangerang karena yang bersangkutan sesuai persyaratan.
 
Seperti diketahui, satu hari sebelum ditangkap, Selasa (1/10), Akil Mochtar sempat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang. Hari itu, Akil menunda kemenangan pasangan calon walikota Tangerang Arif Wismansyah-Sachrudin sebagai walikota-wakil walikota Tangerang. Dan sepertinya ini merupakan putusan terakhir Akil sebagai ’Yang Mulia’.
 
Esok harinya, Rabu (2/10) malam, Akil Mochtar ditangkap KPK di rumah dinasnya di kompleks pejabat negara Widya Chandra. Pilwakot Tangerang digelar 31 Agustus 2013 diikuti lima pasangan calon. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan meraih 340.810 suara mengungguli empat pasangan kandidat lain. Hasil ini digugat oleh pasangan peserta lain ke MK.

BACA JUGA: Tak Perlu Wali, Bayar Rp 2 Juta, Bonus Sertifikat

Penggugat mempermasalahkan keputusan (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwakot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas, MK membatalkan keputusan DKPP tersebut dengan alasan DKPP adalah lembaga yang hanya berwenang memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU.
 
Keputusan MK atas sengketa Pilwakot Tangerang adalah memberikan tenggat waktu selama 21 hari kepada KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan sejumlah keputusan terkait sengketa tersebut. Selain itu, memerintahkan KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik.
 
Karena itu, banyak pihak yang menduga kalau Akil Mochtar juga ”bermain” dalam sengketa Pilwakot Tangerang sehingga berani membatalkan keputusan DKPP. Bagi Jimly, jika hal itu terbukti, harus terus diselidiki sejauh mana keterlibatan Akil dalam memutuskan perkara Pilwakot Tangerang. Apalagi kehadiran dan pertemuan adik gubernur Banten, T.B. Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan dengan Akil bisa menjadi sinyalemen keterkaitan tersebut.
 
Ikut ditangkapnya adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disinyalir ada kepentingan Ratu Atut yang merupakan kader Golkar ikut bermain untuk mempengaruhi skenario satu paket sengketa Pilkada, Lebak dan Kota Tangerang. ”Keputusan MK yang batalkan keputusan DKPP harus diselidiki. Dan siapapun yang terlibat harus diproses,” tegas Jimly. (jpnn)

BACA JUGA: Demokrat Gembleng Seluruh Caleg

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Ngotot Tolak Perppu, Pilih Bentuk Majelis Pengawas Etik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler