Tak Perlu Wali, Bayar Rp 2 Juta, Bonus Sertifikat

Rabu, 09 Oktober 2013 – 07:41 WIB
KILAT: Tempat praktik jasa nikah siri di kawasan Tebet, Jakarta. FOTO: Gunawan Sutanto/JAWA POS

jpnn.com - Bulan Zulhijah seperti saat ini menjadi waktu favorit masyarakat untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu ditangkap sebagai peluang oleh beberapa orang. Mereka menggeber penawaran jasa menikahkan siri secara instan. Maka, bertebaranlah iklan penawaran dari media massa hingga dunia maya.

---

Dari penelusuran yang dilakukan Jawa Pos, para pengiklan jasa nikah instan itu pun terang-terangan menyebutkan bisa menyiapkan semuanya, termasuk para saksi dan wali. Mereka mengklaim prosesnya sangat mudah dan sesuai dengan kaidah agama

Menemukan jasa pernikahan siri sangatlah mudah. Coba ketik kata kunci "jasa menikah siri" di situs-situs pencarian online. Hasilnya, banyak iklan di sejumlah situs maupun forum-forum dunia maya. Koran ini setidaknya menemukan enam pengiklan jasa nikah siri yang berbeda di internet dan mereka bisa dihubungi dengan mudah melalui telepon.

Salah satu yang getol beriklan adalah seorang yang mengatasnamakan Ustad Aulia. Jasa menikahkan siri oleh Aulia tidak hanya diiklankan di media online. Dia juga menempelkan sejumlah leaflet di beberapa tempat di Jakarta.

Dalam iklannya, ustad itu menuliskan tempat tinggalnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kalimat-kalimat yang digunakan Aulia dalam menawarkan jasanya sungguh memikat mereka yang membaca. Aulia menuliskan bahwa proses nikah siri sangat mudah.

Calon mempelai tidak perlu menyediakan dokumen apa pun, termasuk pasfoto maupun KTP. Aulia mengisyaratkan bahwa calon mempelai tinggal membuat janji hari dan tanggal pernikahan. Lebih menggiurkannya, tarif jasa yang dipatok Aulia hanya Rp 2 juta. "Dapat sertifikat siri pula," begitu iming-imingnya.

Koran ini coba menelusuri bagaimana Aulia selama ini berpraktik. Awalnya, koran ini berusaha menghubungi Aulia. Dari kontak telepon itu, Aulia kebetulan bisa ditemui sore di tempat praktiknya di Jalan Berkah, Tebet, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Upaya menemukan tempat praktik Aulia sangat mudah. Apalagi, saat berkomunikasi melalui sambungan telepon, Aulia sudah memberikan arahan yang cukup jelas. Tempat praktiknya berada persis di samping masjid yang cukup besar di Jalan Berkah.

Tempat praktik Aulia itu berkedok sebuah yayasan bernama Al Hikmah International Center. Salah satu aktivitasnya adalah membantu memberikan konsultasi agama. Tidak banyak hal soal jasa pernikahan siri yang terpampang di tempat praktik Aulia. Yang banyak justru piagam penghargaan dan kliping koran yang dipigura di dinding.

Begitu mendatangi tempat praktik, seorang perempuan menemui koran ini. Lantaran mengaku sudah janjian, perempuan itu pun kemudian masuk dan menyampaikan pesan kepada Aulia. Tak lama kemudian, koran ini dipersilakan masuk ke ruang tengah dan di situ sudah ada Aulia.

Ruang tengah itulah yang biasa digunakan Aulia untuk menikahkan orang secara siri. Pada kedatangan sore itu, koran ini mengaku butuh jasa pernikahan siri untuk seseorang teman. Tanpa menanyakan background orang yang akan menikah, Aulia langsung memaparkan syarat pernikahan siri yang biasa dia layani.

"Kalau calon sudah siap, ya beri tahu kami waktunya kapan. Kalau bisa, minimal tiga hari sebelum hari H," ujar Aulia, yang sore itu berpenampilan layaknya ustad. Menggunakan baju koko, sarung, dan peci yang semuanya serbaputih.

Aulia mengatakan, tidak ada syarat khusus untuk nikah siri. Bahkan, Aulia tidak perlu mengetahui status calon mempelai yang akan dinikahkan. "Kalau boleh ya tunjukkan KTP, tapi kalau tidak ya tidak apa-apa," ungkapnya.

Wali nikah juga bukan syarat utama bagi Aulia. Menurut dia, jika memungkinkan, wali dari pihak perempuan sebaiknya dihadirkan. Koran ini pun beralasan bahwa wali dari pihak perempuan tidak bisa dihadirkan karena memang tidak merestui hubungan asmara anaknya. Koran ini menceritakan bahwa calon mempelai perempuan akan dinikahi seorang pria yang sudah beristri.

Mengetahui hal tersebut, Aulia mengatakan tidak masalah. "Memang ada hadis yang mewajibkan ada wali untuk pihak perempuan. Tapi, ada hadis lain yang menjelaskan soal wali hakim," terangnya. Aulia kemudian mengatakan bahwa pihaknya juga bisa menyiapkan saksi pernikahan jika memang dari pihak calon mempelai tidak bisa.

Setelah menjelaskan perihal syarat, pembicaraan Aulia mulai beranjak ke tarif. Dia menyebut tarif yang dipatok hanya biaya pengganti. Meski hanya biaya pengganti, Aulia mengajukan tarif Rp 2 juta. Menurut dia, uang itu digunakan untuk wali nikah dan para saksi. Tarif itu pun fix dan tidak bisa ditawar lagi.

"Kalau bisa, ditransfer dulu beberapa hari sebelum hari H. Sebab, perlu saya siapkan dulu untuk wali nikah dan para saksinya," ujarnya. Dari biaya itu, Aulia mengaku nanti juga memberikan sertifikat sebagai bukti bahwa si perempuan dan laki-laki telah menikah siri.

Koran ini sempat meminta contoh sertifikat kepada Aulia. Namun, dia tidak bisa menunjukkan dengan alasan kerahasiaan pengantinnya. "Ya pokoknya sertifikat bermeterai yang menjelaskan telah terjadi pernikahan. Kalau mau, calon pengantin memberikan pasfotonya untuk saya masukkan dalam sertifikat. Tapi, kalau tidak, ya tak masalah," paparnya.

Selain Aulia, koran ini juga menghubungi seorang pengiklan jasa nikah siri yang bernama Ari Suparli. Pria itu mengaku berdomisili di Bandung. Di sejumlah iklan di internet, Ari kerap mencantumkan nama Bu Hanum.

Dalam komunikasi via telepon, Ari memang mengaku melayani jasa menikahkan siri. Dia juga sanggup melayani order untuk datang ke Jakarta maupun kota di luar Bandung lainnya. Untuk tarif jasa menikahkan seseorang di Jakarta, tarif yang diajukan Ari lebih mahal daripada yang diminta Aulia. Ari mematok tarif Rp 2,5 juta.

"Itu sudah termasuk biaya wali hakim dan saksi-saksi," ungkapnya. Ari mengaku siap menikahkan di mana pun sesuai keinginan calon mempelai. "Di masjid boleh, di apartemen atau hotel juga bisa," terang pemilik nomor 08521115**** itu.

Layanan jasa pernikahan siri lain yang ditelusuri koran ini didapat dari iklan yang dipasang seseorang bernama M. Ali. Pria yang mengaku berdomisili di Jakarta itu lebih selektif menerima order daripada dua pengiklan lain.

Ali mengaku tidak bisa serta-merta menerima order jika tidak berkomunikasi atau bertemu dulu dengan kedua calon mempelai. Karena itu, dia juga tidak mau menyebutkan biaya jasa yang diminta untuk menikahkan orang secara siri.

"Saya harus tahu status kedua calon dulu. Nanti kalau memang bisa saya nikahkan, baru kita ngomong soal tarif," ujarnya. Mes­ki begitu, Ali mengaku siap menerima order dari luar kota.Dengan dalil menghindari zina, jasa-jasa seperti itu sering disalahgunakan sejumlah orang. Yang masih lekat di ingatan kita mungkin kasus kawin kilat anggota DPRD Sampang Hasan Ahmad alias Ihsan. Pria itu ditangkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya karena menggauli sejumlah ABG.

Pasca penangkapannya, koran ini sempat melakukan wawancara eksklusif dengan pria yang biasa disapa Ra Hasan itu. Dia menuturkan bahwa dirinya selama ini memang menikah secara siri dulu sebelum menggauli perempuan yang dipesannya dari seorang mucikari. Dalam pandangan dia, hal itu tidak termasuk zina. (gun/c11/kim)

---
 

BACA JUGA: Demokrat Gembleng Seluruh Caleg

GRAFIS
One Stop Wedding Service
Nama jasa : Nikah siri instan
Media promosi : Koran, iklan pohon, dan sebagian besar iklan online
Syarat : Fotokopi KTP dan pasfoto
Waktu : Paling lama seminggu (7 hari) tuntas
Paket nikah :

1. Sedia penghulu, saksi, dan wali
2. Tempat dan waktu nikah terserah mempelai
3. Konsultasi via telepon
Bonus : Sertifikat bermeterai
Tarif :

BACA JUGA: MK Ngotot Tolak Perppu, Pilih Bentuk Majelis Pengawas Etik

1. Rp 2 juta (Jakarta)
2. Rp 2,5 juta (luar Jakarta)
 

Ketentuan :

BACA JUGA: Persoalkan Pengerahan Brimob dan Alasan Megawati Diinteli

1. Tarif dibayar di muka
2. Order minimal harus H-3 sebelum tanggal nikah 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascaputusan Kasasi, Polisi Pembunuh Istri Tetap Beraktivitas di Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler