"Putusannya memang sudah ada hari ini
BACA JUGA: Seniman Aceh Baca Jakarta
Tapi belum bisa kita ekspos karena masih dikoreksiMeski belum bersedia mengungkapkan putusan tersebut, David mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin ada bebas murni
BACA JUGA: Arbi Minta PDIP dan PKS Cermati Langkah Golkar
Itulah sebabnya katanya, jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait fungsi pengawasan.Di situ, akan dilihat apakah putusan hakim itu benar-benar mengikuti prosedur atau tidak
BACA JUGA: Pusat Serahkan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Riau
"Memang di dalam undang-undang ada istilah bebas murniTapi itu ada syaratnya," ujar David lagi.Sementara itu, sejumlah kabar beredar kalau putusan kasasi itu berbeda dengan putusan dari PN ManadoMengenai kabar ini, David hanya menjawab singkat, "Besok saja lihat hasil petikannyaPasti kita umumkan terbuka kok."
Untuk diketahui, kasus MBH-gate ini menyeret Wakil Gubernur Sulut yang juga Ketua DPD I PDIP, Freddy H Sualang, serta Wali Kota Manado Abdi BuchariDalam tuntutannya, JPU menjerat keduanya dengan tuntutan lima tahun penjaraNamun majelis hakim PN Manado dalam putusan akhirnya menyebutkan bahwa keduanya bebas murni dan dikembalikan hak-haknyaAtas putusan yang dinilai tidak berdasar tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Dibawakan Sajadah, Tasbih dan Ikan Mas
Redaktur : Tim Redaksi