Putusan Kasasi Wagub Sulut Turun

Senin, 10 Mei 2010 – 23:59 WIB
JAKARTA - Kasasi yang diajukan JPU atas putusan PN Manado terkait kasus korupsi Manado Beach Hotel (MBH) berbanderol Rp 11 miliar, akhirnya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, Senin (10/5)Hanya saja, apa isi amar putusan kasasi tersebut, menurut Kabag Humas MA David Simanjuntak, baru akan diumumkan besok, Selasa (11/5).

"Putusannya memang sudah ada hari ini

BACA JUGA: Seniman Aceh Baca Jakarta

Tapi belum bisa kita ekspos karena masih dikoreksi
Besok kita umumkan ke pers," ujar David, ketika ditemui di Kantor MA, Senin (10/5).

Meski belum bersedia mengungkapkan putusan tersebut, David mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mungkin ada bebas murni

BACA JUGA: Arbi Minta PDIP dan PKS Cermati Langkah Golkar

Itulah sebabnya katanya, jaksa diberikan kesempatan untuk mengajukan kasasi ke MA terkait fungsi pengawasan.

Di situ, akan dilihat apakah putusan hakim itu benar-benar mengikuti prosedur atau tidak
Karenanya, JPU harus memberikan bukti kuat untuk mementahkan alasan pengadilan mengeluarkan vonis bebas murni

BACA JUGA: Pusat Serahkan Rp 1 Miliar untuk Korban Banjir Riau

"Memang di dalam undang-undang ada istilah bebas murniTapi itu ada syaratnya," ujar David lagi.

Sementara itu, sejumlah kabar beredar kalau putusan kasasi itu berbeda dengan putusan dari PN ManadoMengenai kabar ini, David hanya menjawab singkat, "Besok saja lihat hasil petikannyaPasti kita umumkan terbuka kok."

Untuk diketahui, kasus MBH-gate ini menyeret Wakil Gubernur Sulut yang juga Ketua DPD I PDIP, Freddy H Sualang, serta Wali Kota Manado Abdi BuchariDalam tuntutannya, JPU menjerat keduanya dengan tuntutan lima tahun penjaraNamun majelis hakim PN Manado dalam putusan akhirnya menyebutkan bahwa keduanya bebas murni dan dikembalikan hak-haknyaAtas putusan yang dinilai tidak berdasar tersebut, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Dibawakan Sajadah, Tasbih dan Ikan Mas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler