Putusan KKEP: Richard Eliezer Tetap Polisi, tetapi Dijatuhi Sanksi Demosi

Rabu, 22 Februari 2023 – 20:20 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap dipertahankan menjadi polisi. Namun, pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu disanksi demosi.

Hal itu sesuai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Richard Eliezer atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA: Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo jadi Saksi

Dalam putusan Sidang KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu (22/2), komisi sidang menyatakan tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai personel Polri.

"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Brigadir AG Diperiksa Propam

Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Eliezer pun dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.

BACA JUGA: Misteri Menghilangnya Dosen UII, Begini Info dari Irjen Krishna Murti, Oalah

Komisi Etik Polri menyatakan pelanggaran Eliezer adalah melakukan penembakan kepada Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, serta menggunakan senjata api dinas Polri jenis pistol merek Glock dengan nomor senjata api MPV 851 tidak sesuai dengan ketentuan.

Brigjen Ramadhan menyebut dalam memutuskan sanksi etik kepada Eliezer, KKEP telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Di antara hal meringankan itu, yakni status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Brigadir J, dan adanya maaf dari keluarga korban.

Lalu, usianya Eliezer masih muda, bersikap jujur, dan status kepangkatan Eliezer yang lebih rendah dari atasnya sehingga tidak berani melanggar perintah.

Dengan pertimbangan tersebut sehingga KKEP memutuskan untuk mempertahankan Bharada E sebagai personel Polri sesuai dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan membacakan putusan KKEP.

Ramadhan menyebut Eliezer disanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun ke Bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polri.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Harta Kekayaan Ayah Dandy Satriyo, Tak Ada Harley atau Robicon, Hmm


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler