Putusan MA Soal TPI Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 12 November 2014 – 13:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi Simangunsong menilai putusan MA menolak PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) cacat hukum.

Pasalnya, kedua belah pihak bersengketa sudah sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

BACA JUGA: Penunjukan Nurdin Halid jadi Ketua SC Disoal

"Di dalam hukum kita secara tegas dinyatakan bahwa pengadilan tidak boleh ganggu, intervensi proses BANI yang sedang berjalan. Maka dari situ saya melihat, putusan PK ini cacat," ujar Andi di Jakarta, Rabu (12/11).

Andi juga menjelaskan, kesepakatan untuk membawa sengketa ke BANI memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pasalnya, KUH Perdata secara tegas menyebutkan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah adalah undang-undang bagi pihak-pihak terkait dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Pernah Ditangkap Polisi, Dimintai Ratusan Juta

Sebelumnya, hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Menurutnya, MA tidak memiliki wewenang untuk mengadili sengketa TPI. "Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman.

Sekedar diketahui, sengketa kepemilikan saham TPI masih dalam proses penyelesaian di BANI. Hal itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan pihak PT Berkah dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana.

BACA JUGA: Lagi, Bonaran Situmeang Diperiksa KPK

Namun, disaat bersamaan, sengketa ini masuk ke ranah pengadilan umum hingga Mahkamah Agung. Pada tanggal 29 Oktober lalu, MA memutuskan menolak PK oleh PT Berkah atas kepemilikan TPI. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Anggota DPRD Tapanuli Tengah untuk Bonaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler