Putusan Mengejutkan dari DKPP

Kamis, 03 Desember 2015 – 07:53 WIB
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuat keputusan mengejutkan. Meski dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Toba Samosir, namun sanksi lebih berat justru dijatuhkan pada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Tobasa, Selamat Simanjuntak.

Padahal dalam kasus yang dilaporkan Pamahar Pardosi dari LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi, Selamat hanya berstatus sebagai saksi pengadu.

BACA JUGA: Rupanya, Ramadhan Pohan Paling Kaya

"Selamat Simanjuntak tidak diadukan. Namun DKPP berpandangan kedudukan Selamat sebagai ketua PPK memberi kesaksian yang terkesan dipaksakan," ujar anggota Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Rabu (2/11). 

Selain terkesan dipaksakan, Majelis DKPP kata Nur Hidayat, juga menilai kesaksian Selamat tidak didasarkan pada peristiwa yang konkret. 

BACA JUGA: Pasangan Romantis Ini Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Rialis

"Perilaku Selamat sebagai penyelenggara melanggar azas jujur yang dapat merendahkan kehormatan penyelenggara baik saat ini maupun saat lain. Atas dasar ini Selamat terbukti melanggar peraturan kode etik. DKPP menetapkan memberhentikan secara tetap Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sigumpar, Toba Samosir, Selamat Simanjuntak," ujar Nur Hidayat. 

Kasus ini bergulir setelah sebelumnya bergulir setelah Pamahar mengadukan Ketua dan anggota Panwas Tobasa. Masing-masing Junpiter Pakpahan, Ali Imransyah Harahap dan Guntur Hutajulu. Mereka dinilai bertindak di luar yuridiksi karena langsung menetapkan paslon Monang Sitorus-Chrissie B Hutahahean sebagai peserta pilbup Tobasa tahun 2015, lewat keputusan sengketa yang diterbitkan. Akibatnya, keputusan tersebut dinilai pengadu telah menimbulkan kegaduhan politik di Kabupaten Tobasa.

BACA JUGA: H-7 Pilkada Serentak, DKPP Pecat 5 Penyelenggara Pemilu

Atas pengaduan tersebut, DKPP kata Nur Hidayat Sardini, juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan pada Junpiter dan Ali Imransyah Harahap. Sementara terhadap Guntur Hutajulu dijatuhi sanksi peringatan keras. 

"Terhadap teradu tiga (Guntur,red) tidak terbukti melanggara kode etik. Hubungan pertemanan dan alumni, tidak termasuk hubungan kekeluargaan yang diwajibkan pada kode etik penyelenggara dan tidak perlu dihubungkan ke publik. Karena hubungan alamamater tidak memiliki dampak psikologis dan emosional yang memungkinkan adanya benturan kepentingan," ujar Nur Hidayat. 

Meski begitu, keaktifan dan dominasi Guntur dalam pemusyawaratan sengketa pilkada yang ditangani Panwaslu, secara tidak langsung menunjukkan besarnya sumbangsih Guntur dalam membuat keputusan. Hal tersebut dinilai melampaui kewenangan Guntur. Karena itulah terhadapnya dijatuhi sanksi lebih berat dibanding dua panwas Tobasa lainnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Panwas Dicopot, Tim Sukses Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler