jpnn.com - DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan memberhentikan tetap I Wayan Eka Suweca Antara sebagai Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Karangasem, namun masih tetap sebagai anggota Panwaslih.
Keputusan tersebut membuat pengadu dari tim pemenangan I Gusti Ayu Mas Sumatri - I Wayan Artha Dipa (Masdipa) kecewa karena dinilai terlalu ringan.
BACA JUGA: Kemiskinan dan Pengangguran Marak di Karawang, Yakini Marjuki-Miing Bakal Menang
Sidang yang digelar di DKPP Jakarta dan diikuti melalui video conference dari Bawaslu Bali, Rabu (2/12) kemarin, dihadiri pihak pengadu dan pihak teradu, serta tim pemeriksa daerah (TPD) Bali.
Sidang dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, serta anggotanya. Putusan sidang pelanggaran kode etik Ketua Panwaslih Karangasem dibacakan anggota majelis Valina Singka Subekti.
BACA JUGA: Yakinlah, Jago PDIP di Pilkada Depok Bisa Wujudkan Perubahan
Berdasar aduan yang dilayangkan tim pemenangan Masdipa, Ketua Panwaslih Karangasem tidak netral, profesional dan tidak adil dalam menjalankan tugas sebagai pengawas. Ketidakadilan tersebut terlihat dari kinerja yang tebang pilih melakukan pengawasan. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya konflik kepentingan karena Ketua Panwaslih masih ada ikatan kekerabatan dengan calon Wakil Bupati Karangasem Ni Made Sumiati.
Ketua Tim Hukum Pasangan Calon Masdipa I Gusti Lanang Ngurah mengatakan, tuntutan yang dimohonkan adalah pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota, atau paling tidak reposisi ketua.
BACA JUGA: Senator Sebut BPJS Intimidasi Perusahaan Swasta
“Kecewa karena sudah jelas terbukti melanggar, tapi sanksinya paling ringan," ujarnya.(bas/mus/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo... Lonjakan Harta Bu Cellica dari Mana?
Redaktur : Tim Redaksi