Rupanya, Ramadhan Pohan Paling Kaya

Kamis, 03 Desember 2015 – 06:26 WIB
Pilkada 2015. Foto ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kemarin mengumumkan harta para calon wali kota dan calon wakil wali kota yang akan bertarung di pilkada Kota Medan 9 Desember 2015. Data berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon yang sudah diteliti KPU.

Dari empat orang yang maju sebagai kandidat, satu diantaranya tidak memiliki harta dalam hitungan dollar.

BACA JUGA: Pasangan Romantis Ini Bakal Meriahkan Kampanye Akbar Rialis

Dari pengumuman yang disampaikan oleh Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, disebutkan jumlah harta kekayaan masing-masing calon yakni.

Calon wali kota Dzulmi Eldin tercatat sebanyak Rp7.286.806.000,- dan dalam bentuk mata uang asing sebesar USD50.000,- per 1 Agustus 2015. Sementara calon wakil wali kota Medan Akhyar Nasution, per tanggal 28 Juli 2015 sebesar Rp1.221.529.641,- dan tidak memiliki harta dalam bentuk mata uang asing. Keduanya merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 dari pasangan Eldin-Akhyar dengan sebutan BENAR.

BACA JUGA: H-7 Pilkada Serentak, DKPP Pecat 5 Penyelenggara Pemilu

Calon wali kota Medan Ramadhan Pohan, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar RP13.239.033.261,- dan dalam bentuk mata uang asing sebanyak USD85.000,- per tanggal 3 Agustus 2015.

Sementara calon wakil wali kota Medan, Eddie Kusuma memiliki Rp6.815.250.000,- dan USD36.000,- dalam bentuk mata uang asing per tanggal 4 Agustus 2015. Keduanya merupakan paslon nomor urut 2 dari pasangan Ramadhan-Eddie atau dengan sebutan REDI.

BACA JUGA: Ketua Panwas Dicopot, Tim Sukses Kecewa

Dengan demikian, dari keempat kandidat tersebut, harta kekayaan terbanyak adalah milik Ramadhan Pohan. Sedangkan untuk yag paling sedikit adalah Akhyar Nasution sekaligus satu-satunya calon di Pilkada Medan yang tidak punya harta kekayaa dalam bentuk mata uang asing atau Dollar.

"LHKPN telah diterima per tanggal 30 Agustus lalu, diteruskan KPU Sumut kepada kita per tanggal 23 November lalu. Pengumuman ini sesuai Peraturan KPU (PKPU) 9 2015 yang dirubah menjadi PKPU 12/2015, pada pasal 73 ayat (1) dan (2). Dimana seluruh pasangan calon wajib melaporkan hartanya ke KPK dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat," ujar Pandapotan mengumumkan di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan nomor 35 Medan.

Dikatakan, pada pengumuman LHKPN ini, KPU Medan telah mengundang kedua paslon untuk mengumumkan sendiri harta kekayaan masing-masing. Namun tidak satupun yang hadir yang kemudian memberikan kuasa kepada KPU Medan untuk mengumumkannya kepada publik.

"Kedua paslon berhalangan dan memberikan kuasa kepada KPU untuk mengumumkan. Oleh karena itulah kita umumkan hari ini (kemarin) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi," sebutnya. (bal/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemiskinan dan Pengangguran Marak di Karawang, Yakini Marjuki-Miing Bakal Menang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler