Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya

Kamis, 13 Januari 2011 – 21:01 WIB

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Lili Chodidjah Wahid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), bakal mambuat Partai Demokrat tidak akan dominan lagi di DPR

BACA JUGA: Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY

Menurut Lili, Fraksi pemilik mayoritas kursi tak bisa menghambat atau mengatur-atur lagi pengambilan keputusan di DPR.

"Saya nilai Demokrat sudah tidak lagi dominan
Dulu Demokrat dominan, kalau tidak datang dalam rapat, tidak jadi

BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud

Sekarang setelah putusan MK itu, kini tidak bisa seperti itu lagi, nggak bisa ngatur-ngatur lagi
Partai lain sekarang sudah mulai berhitung," ujar Lili di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).

Adik kandung almarhum KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, bila Partai Golkar dan PDI Perjuangan melakukan langkah yang bertujuan untuk mengritisi pemerintahan, maka Demokrat tidak bisa menghalangi

BACA JUGA: Golkar Tantang Bentuk Pansus Usut Gayus

Demikian pula dengan keberadaan Demokrat di Sekretariat Gabungan (Setgab)Lili menganggap Demokrat tidak lagi dipandang sebagai pengatur.

"Partai-partai yang tergabung dalam Setgab tidak perlu terikat lagi di Setgab dan bisa bermanuver tanpa harus takut lagi dengan DemokratKalau Golkar bermanuver, Partai Demokrat tidak bisa berbuat apa-apa lagi dan tidak bisa mencegahnya," lanjutnya,

Namun demikian, bila Demokrat maupun Presiden SBY bisa memainkan perannya dengan baik, maka Setgab tidak perlu bubar"Setgab itu tidak perlu bubar bila ritme yang dimainkan oleh Demokrat dan Presiden SBY bisa sesuai dengan partai politik yang tergabung dalam Setgab," kata Li.

Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadirNamun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3

MK membatalkan ketentuan itu atas permohonan uji materi yang diajukan tiga anggota DPR yakni Akbar Faizal, Bambang Soesatyo dan Lily Wahid(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihadiri Dua Menteri, Komisi V Gelar Raker Tersingkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler