Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY

Demokrat Yakin Tak Akan Dikucilkan

Kamis, 13 Januari 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustopa, meyakini putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tidak akan menjadikan partainya terkucil di parlemenSaan juga yakin Sekretariat Gabungan tidak akan bubar hanya karena putusan MK itu.

"Setgab tetap jalan dan tidak kuatir kita akan ditinggalkan oleh parpol lain yang tergabung dalam Setgab dan saya yakin Setgab tetap jalan," kata Saan Mustopa di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).

Dijelaskan Saan, Setgab dibentuk untuk mengawal pemerintah hingga 2014

BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud

Ketika komitmen itu disepakati bersama maka harus dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik
"Artinya, partai-partai tentu tidak akan mengedepankan pikiran-pikiran seperti itu dan tetap menjaga kebersamaan," kata Saan.

Ia juga meminta partai politik dalam berpolitik tidak lagi menggunakan ancaman, apalagi menggunakan momentum putusan MK

BACA JUGA: Golkar Tantang Bentuk Pansus Usut Gayus

"Sebenarnya semua didasarkan pada basis kinerja, bukan didasarkan suka atau tidak suka
Saya lihat ancaman itu jangan dibiasakan dalam berpolitik," harapnya.

Saan juga mengatakan, putusan MK itu jangan dimaknai sebagai langkah yang bermuara pada pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

BACA JUGA: Dihadiri Dua Menteri, Komisi V Gelar Raker Tersingkat

"Saya ingin dan berharap, putusan MK jangan dimaknai sebagai sesuatu yang bermuara pada impeachment, tapi harus dipahami bagaimana putusan MK itu sebagai proses dari pemerintahan dan politik bisa berjalan dengan baik ke depan," tukas Saan

Disinggung kemungkinan kasus bailout Century bakal membuka arah menunu pemakzulan, Saan menegaskan bahwa kasus itu sudah final dan diserahkan penanganannya ke penegak hukum

"Fenomena kasus Bank Century kan sudah selesai dan sudah masuk ke penegak hukumSudah ada pula Tim PengawasBerikan penegak hukum punya kesempatan untuk menyelesaikan kasus tersebutBegitu juga dengan kasus Gayus Tambunan, sudah masuk proses hukumJadi jangan sampai pikiran kita itu sampai ke sana (impeachment) dengan memanfaatkan kasus Bank Century, harapnya.(fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Janji Tak Bawa Misi Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler