Putusan MK Bikin Pak Oso Kecewa

Jumat, 12 Januari 2018 – 20:48 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan di UU Pemilu sehingga partai-partai peserta Pemilu Legislatif 2014 harus menjalani verifikasi ulang. Sebelumnya berdasar Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017, partai peserta Pemilu 2014 tak perlu diverifikasi untuk bisa ikut Pemilu 2019.

Namun, MK mengabulkan uji materi atas ketentuan itu. Dengan demikian akan ada proses verifikasi terhadap partai-partai yang saat ini sudah punya kursi di DPR.

BACA JUGA: Uji Materi Presidential Threshold Kandas, Pak Wiranto Senang

"Menurut saya, itu sebetulnya enggak perlu. Partai lama kan sudah diverifikasi, kok diulang-ulang lagi. Kalau mau verifikasi itu partai yang baru," ujar pria yang akrab disapa Oso ini saat berkunjung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (12/1).

Meski demikian, Oso tidak berani menyebut keputusan MK tersebut salah. Sebab, MK memang memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat

“Cuma sebagai partai, saya kecewa juga. Tapi dari segi hukum kami taat. Apa yang sudah diputuskan itulah yang harus dilaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

BACA JUGA: Hormati Putusan MK Soal PT, PD Siapkan Strategi Pilpres

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat,  membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal PDIP, Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Bersama Uu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler