jpnn.com - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut mencermati peta politik nasional setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan Judicial Review dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK tentang Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam putusan pada perkara bernomor 60/PUU-XXII/2024 itu, MK memutus bahwa ambang batas (threshold) untuk mencalonkan kepala daerah tak lagi 25% akumulasi suara sah parpol atau gabungan parpol pada Pileg DPRD 2024 atau 20% kursi di DPRD 2020.
BACA JUGA: Dengar Putusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum, Lalu Bilang Begini
"Dalam putusannya MK menyatakan Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional," kata Chandra dalam keterangan tertulis diterima JPNN.com, Selasa malam (20/8).
BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
Dia menjelaskan bahwa amar putusan MK mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Pada poin c dinyatakan, provinsi dengan penduduk yang memiliki DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen untuk dapat mengusulkan gubernur dan wakil gubernur.
Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 itu, maka untuk mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir.
BACA JUGA: Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?
Dengan demikian, partai mana pun yang memperoleh suara sebesar 7,5% di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung paslon di Pilkada Jakarta.
"Putusan ini memberikan peluang kepada PDIP untuk mencalonkan pasangan gubernur dan wakil gubernur," tutur Chandra.
Singgung Nasib Kaesang Pangarep
Chandra juga menyinggung soal kans Ketua Umum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada serentak 2024.
"Selain itu yang menarik adalah putusan Mahkamah Konstitusi menolak mengenai batas usia calon kepada daerah dalam UU Pilkada," sebutnya.
Judicial Review yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh beberapa mahasiswa.
Judicial Review itu menurutnya tidak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materiil terkait syarat usia calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan Uji Materiil MA tersebut, seseorang dapat maju menjadi calon kepala daerah berusia minimum 30 tahun saat pelantikan sebagai kepala daerah.
Namun, putusan Uji Materiil MA tersebut 'dihapus' dengan adanya Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang pada intinya menekankan bahwa titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Poin itu menurut Chandra, dikaitkan publik dengan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep yang lahir di Solo, 25 Desember 1994. Artinya, saat penetapan calon kepala daerah, usia Kaesang masih 29 tahun. Belum memenuhi syarat.
"Sehingga (Kaesang) tidak dapat mencalonkan diri pada pilkada tahun ini. Pertanyaannya adalah apakah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut upaya untuk menjegal Jokowi dan KIM Plus?" ujar Chandra.(fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam