jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun perlu melakukan beberapa implementasi terlebih dahulu. Apakah dari putusan MK pihaknya harus merevisi sejumlah peraturan KPU.
"Setelah kami cek, ternyata harus merubah PKPU tentang pencalonan. Karena kami belum mengatur soal paslon ketika hanya terdapat satu pasangan calon," ujar Arief, Selasa (29/9) malam.
BACA JUGA: Hakim Putuskan Kejagung Salah Geledah, VSI Tetap Menuntut Ganti Rugi
Selain itu Peraturan KPU tentang Logistik, tentang Pencalonan, tentang Tahapan dan Jadwal dan PKPU tentang Kampanye, kata Arief, juga perlu direvisi. Karena dalam sejumlah peraturan tersebut, belum mengatur terkait calon tunggal.
"Misalnya tentang kampanye, meski hanya diikuti satu paslon, kan tetap harus diberi kampanye Kalau tidak bsisa kalah dengan suara tidak setuju (untuk memilih paslon tersebut,red)," ujar Arief.
BACA JUGA: Baca Nih.. MK Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Menurut Arief, untuk merevisi peraturan-peraturan tersebut, pihaknya butuh waktu. Baik untuk merapatkan secara internal terlebih dahulu, menyusun draft dan termasuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Karena setiap perubahan peraturan, harus dikonsultasikan telebih dahulu dengan pemerintah dan DPR.
"Kalau PKPU sudah selesai, kami kan juga harus mengimpementasikannya ke daerah-daerah, yang paslonnya kurang dari dua. Nah waktunya masih terkejar enggak, pilkada di daerah paslon kurang dari satu, dilaksanakan di 2015. Kalau terkejar jalankan. Kalau tidak, jangan," ujar Arief. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Hhmmm... Putusan MK Juga Mudahkan Paslon Maju dari Jalur Perseorangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Kerja di Arab Saudi Harus Jelas, Jangan Cuma Memandikan Onta
Redaktur : Tim Redaksi