Putusan MK Dinilai Picu Potensi Konflik

Pemerintah Pusat Diminta Turun ke Masyarakat

Senin, 08 November 2010 – 09:02 WIB

SORONG- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang mengabungkan 4 distrik di Kabupaten Manokwari dengan 6 distrik di Kabupaten Sorong menjadi 10 distrik di Kabupaten Tambrauw mendapat reaksiReaksi datang dari Tokoh Masyarakat Tambrauw, Nico Yesawen

BACA JUGA: Dekati Bahaya Demi Urus Ternak

   

Kepada Radar Sorong (grup JPNN) Nico Yesawen menegaskan keputusan MK tersebut akan menimbulkan sebuah pekerjaan baru bagi masyarakat Tambrauw
Karena dikhawatirkan keputusan pemerintah pusat tersebut akan menciptakan konflik di masyarakat karena tidak sesuai aspirasi masyarakat

BACA JUGA: PNS Suka Mangkir, Tunjangan Dipotong



“Keputusan MK adalah orang di pusat dengan beberapa tokoh elit politik Papua
Jadi saya dan masyarakat 6 distrik menolak keputusan MK

BACA JUGA: Penambang Pasir Tak Takuti Lahar Merapi

Alasannya kalau 10 distrik dari dua wilayah bergabung maka akan sulit seperti pepatah satu anak tidak mungkin diberi makan oleh dua orang ibu karena akan saling mengharapkan dalam pelayanan,” kata Nicop Yesawen saat bertandang ke redaksi Radar Sorong kemarin.

Dijelaskan, dirinya meminta keputusan pemekaran Kabupaten Tambrauw sebaiknya dikembalikan ke masyarakat baik yang ada di 4 distrik di Kabupaten Manokwari dan 6 distrik di Kabupaten Sorong“Jadi jangan pemerintah pusat memutuskkan kebijakan tanpa melihat atau survei langsung ke lapangan apakah keputusan yang diambil sesuai aspirasi masyarakat atau tidakSaya pikir keputusan MK akan menimbulkan masalah di daerah Tambrauw nantinya

Padahal seharusnya pemerintah pusat Mendagri dan Dirjen bersama Gubernur dan Ketua DPRD Papua Barat turun langsung survey ke lapangan untuk mengetahui langsung aspirasi masyarakat,” tegasnya

Lebih lanjut dikemukakan dirinya berpendapat keputusan MK merupakan keputusan orang Jakarta sehingga silakan saja namun yang jelas masyarakat di 6 distrik Kabupaten Tambrauw saat ini dipastikan akan menolak

“Aspirasi ingin berdiri sendiri meski saudara kami ada di 4 distrik Kabupaten Manokwari tapi ingin dimekarkan sendiri menjadi kabupaten tersendiri terpisah dari TambrauwEntah itu Tambrauw Timur atau pemekaran lainnyaJadi perlu dilihat karena keputusan MK perlu ditinjau karena belum diundangkanSaya lihat keputusan MK meski sudah keluar tapi saya lihat masih wacana,” ungkapnya.(tan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: Fasilitas Hancur Dibangun Kembali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler