Putusan MK Final, Hanya Bisa Bawa Putusan DKPP ke PTUN

Jumat, 22 Agustus 2014 – 17:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Menurut perintah undang-undang, putusan MK itu final and binding. Jadi, suka atau tidak suka, harus diterima," kata Aziz di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8).

BACA JUGA: Tegaskan Demokrat jadi Kekuatan Penyeimbang

Soal upaya hukum lain di luar MK ,lanjut Aziz, bisa saja dilakukan. Misalnya, ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.

"Ada putusan DKPP yang menghukum anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti secara hukum,. Tapi itu ranahnya ke PTUN," ujar politisi Partai Golkar itu.

BACA JUGA: Akui Banyak Kekurangan, Ketua KPU Minta Maaf

Di luar konteks hukum, Aziz juga menyatakan apresiasinya apabila ada anggota DPR yang jadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) pemilu. Asalkan, pembentukan pansus juga sesuai mekanisme yang ada.

"Saya hormati pansus pemilu, sepanjang memenuhi mekanisme pembentukan. Produk pansus DPR itu antara lain berbentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak. Tujuannya agar bangsa ini tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa depan," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA JUGA: 25 Paspampres Kawal Jokowi di Setiap Kegiatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Masalah Jika Jokowi jadi Malin Kundang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler