Tidak Masalah Jika Jokowi jadi \'Malin Kundang\'

Jumat, 22 Agustus 2014 – 17:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Konstitusi telah memberikan hak istimewa (proregatif) kepada presiden untuk menunjuk menteri-menterinya. Hak proregatif tersebut diberikan negara agar presiden menunjuk pembantunya sesuai dengan kebutuhan dan kreterianya.

"Siapa saja yang mau ditunjuk presiden untuk jadi menteri, tidak ada yang bisa mencegahnya karena hak tersebut dijamin konstitusi," kata pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8), menyikapi cara Joko Widodo menentukan calon anggota kabinetnya yang masih memintakan masyarakat mengajukan calon.

BACA JUGA: Busyro Masih Bisa Jadi Calon Pimpinan KPK

Secara bernegara lanjut Irman, hak proregatif tersebut diberikan negara kepada presiden sekaligus mengingatkan presiden agar tidak lagi menyita energi rakyat dalam menentukan anggota kabinetnya.

"Kenapa konstitusi memberikan hak prerogatif itu kepada presiden untuk menentukan kabinet? Itu karena negara tidak mau rakyatnya dipusingkan. Rakyat maunya terima bersih saja," ujar Irman.

BACA JUGA: Jokowi-JK dan Keluarga Resmi Dikawal Paspampres

Menurut dia, hak proregatif sekaligus menuntut pertangung jawaban penuh kepada presiden. "Kalau rakyat ikut-ikut lagi dalam menyusun anggota kabinet, jika sesuatu terjadi dan impilikasinya negatif, kan presiden bisa saja menyalahkan rakyat. Itu juga tidak baik," tegasnya.

Hak proregatif menurut Irman sangat memungkin seorang presiden menolak usulan calon anggota kabinet sekalipun usulan tersebut  datang dari partai pengusung.

BACA JUGA: Kubu Prabowo-Hatta Bantah Akan Boikot Pelantikan Jokowi

"Tidak ada konstitusi yang dilanggar, ketika Jokowi misalnya jadi 'Malin Kundang' menolak usulan anggota kabinet dari PDIP. Biasa saja itu karena presiden yang tahu tentang kebutuhannya," pungkas Irman Putra Sidin.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP: Indonesia Hebat Jika Parlemen Tak Dikuasai Oposisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler