JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia senilai Rp 250 juta, seperti yang dituduhkan Hamka YamdhuMeski begitu, politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan ini, tak membantah pernah menerima sesuatu saat menjadi anggota DPR
BACA JUGA: Putusan MK Tidak Efektif
Apakah salah satunya uang BI, Baharuddin mengaku tak ingat lagi.Pernyataan itu dikemukan Baharuddin selepas diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK
BACA JUGA: Harga Gas Industri, Terserah Pasar
Keempatnya ditanya penyidik apakah akan mengubah keterangan yang pernah dikemukakan."Apa yang perlu saya kembalikan, memang nggak terima apa-apa
BACA JUGA: Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran
Karena itulah, Baharuddin mengaku tak terlalu intens mengikuti pembahasan revisi UU BIWalau begitu, Baharuddin tak berniat memperkarakan Hamka atas pernyataanya itu(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Tak Berlaku Surut
Redaktur : Tim Redaksi