Baharuddin Bantah Terima Uang

Selasa, 05 Agustus 2008 – 14:06 WIB
Baharuddin Aritonang memberi keterangan kepada wartawan di KPK. Foto: Pram Soesanto/JPNN

JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX Baharuddin Aritonang membantah termasuk dalam 52 anggota DPR yang kecipratan uang revisi Undang-undang Bank Indonesia senilai  Rp 250 juta, seperti yang dituduhkan Hamka YamdhuMeski begitu, politisi Partai Golkar yang kini menjabat sebagai staf Badan Pemeriksa Keuangan ini, tak membantah pernah menerima sesuatu saat menjadi anggota DPR

BACA JUGA: Putusan MK Tidak Efektif

Apakah salah satunya uang BI, Baharuddin mengaku tak ingat lagi.
Pernyataan itu dikemukan Baharuddin selepas diperiksa sekitar satu jam oleh penyidik KPK
Selain dia, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, 3 politisi Golkar yang juga mantan anggota Komisi IX DPR RI yakni TM Nurlif,  Abdul Hafis Zawawi, dan Abdullah Zaini juga dipanggil

BACA JUGA: Harga Gas Industri, Terserah Pasar

Keempatnya ditanya penyidik apakah akan mengubah keterangan yang pernah dikemukakan.
"Apa yang perlu saya kembalikan, memang nggak terima apa-apa
Waktu kejadian kan saya di Badan Legislatif merumuskan revisi Undang-undang Dasar," sebutnya

BACA JUGA: Akhir 2009, Pengesahan 15 RUU Pemekaran

Karena itulah, Baharuddin mengaku tak terlalu intens mengikuti pembahasan revisi UU BIWalau begitu, Baharuddin tak berniat memperkarakan Hamka atas pernyataanya itu(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Tak Berlaku Surut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler