"Ada beberapa alasan hukum yang membenarkan wewenang MK untuk mengadili sengketa hasil pemilu sekaligus menilai penerepan hukum tentang perolehan suara dan kursi oleh KPU, pertama penerepan hukum oleh KPU jelas mempengaruhi suara dan perolehan kursi yang berkaitan langsung dengan sengketa hasil pemilihan," kata Patrialis Akbar di DPR, Senaya Jakarta, Jumat (12/6).
Kedua, lanjut Patrialis, penilaian Mahkamah Konstitusi terhadap penerapan hukum oleh KPU tersebut bukan bersifat Yudisial Review akan tetapi dalam kerangka membuktikan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya sebagai peradilan konstitusi tapi juga sebagai Peradilan Ketatanegaraan dan Peradilan Politik, yang harus segera diambil keputusan demi menjaga pemantapan pelaksanaan ketata negaraan dan penyelengaraan negara.
"Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga yang independen harus patuh pada sistem dimana tidak boleh menerapkan hukum dengan penafsiran sendiri tetapi harus selalu berdasarkan pada hukum (due process of law)," tegas Patrialis lagi.
Terkait dengan sengketa Pemilu, lanjutnya, putusan MK pada Rabu (10/6) sekaligus menerapkan sistem cheks and balances dalam sistem ketata negaraan di Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945"Atas beberapa alasan hukum tersebut, maka Putusan MK bersifat final dalam sengketa hasil Pemilu sehingga tidak mungkin bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung," tegas Patrialis Akbar.
Sementara itu, salah satu anggota DPR terpilih versi pembagian sisa kursi tahap ketiga oleh KPU, Agung Laksono mengaku siap apapun yang akan terjadi
BACA JUGA: Mega-Pro Intensifkan Magic Box
"Saya siap apapun yang terjadiPasalnya, MK memutuskan pembagian kursi yang dilakukan dengan mengumpulkan sisa suara sah parpol dari seluruh daerah pemilihan (dapil) Provinsi untuk mendapatkan bilangan pembagi pemilihan (BPP) yang baru
BACA JUGA: Tambah Utang Rp 400 triliun Bukanlah Sikap Santun
Namun Agung lebih memilih untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan metode penetapan sisa kursi kepada KPU karena itu merupakan wewenang lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Banyak yang berpandangan tentang MK wewenangnya hanya pengawal konstitusi, UUD
BACA JUGA: Menguat, Desakan Revisi Aturan Pilkada
Itu kewenangan MKTerhadap ketentuan yang di bawah UU itu kewenangan MA," imbuhnya.Sebagaimana yang sudah diputuskan MK, Ketua MK Mahfud MD, menilai KPU sudah membuat satu kekeliruan dalam menerapkan pasal 205 ayat (5), (6) dan (7) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang mengubah metode penghitungan kursi tahap tiga dengan mengumpulkan suara hanya dari dapil yang memiliki sisa kursi saja(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon : Lembaga Survei Mirip Baliho
Redaktur : Tim Redaksi