jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sangat mengharapkan persoalan sengketa terkait dugaan-dugaan pelanggaran pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Termasuk sengketa pemilihan. Hasil temuan itu akan dilaporkan ke MK untuk menjadi pertimbangan hakim," ujar Ketua Bawaslu Muhammad, Selasa (22/12).
BACA JUGA: Bawaslu Tak Harus Menunggu Laporan untuk Bertindak
Menurut Muhammad, MK mengharapkan demikian, karena proses gugatan di lembaga konstitusi tersebut hanya terkait sengketa hasil. Namun hal tersebut sangat terpengaruh pada sengketa proses yang seharusnya diselesaikan di Bawaslu.
"Jadi apapun yang diputuskan MK, menurut hasil rapat koordinasi kami, itu akan sangat memerhatikan penyelesaian di tingkat sengketa proses di Bawaslu," ujar Muhammad.
BACA JUGA: Hasil Pilkada Kapuas Hulu dan Ketapang Digugat ke MK
Karena itu, apapun temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran selama proses pilkada, kata Muhammad, akan dilaporkan ke MK. Sepanjang hal tersebut menjadi bagian dari gugatan terhadap sengketa hasil pilkada. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Penting! Jadwal Sidang Sengketa Pilkada di MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Cianjur Didemo, Massa Bakal Beraksi Hingga Turun Keputusan MK
Redaktur : Tim Redaksi