jpnn.com, JAKARTA - Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P. Manalu menilai putusan dari lembaga penguji undang-undang ini syarat akan kepentingan segelintir orang.
"MK telah offside dengan melakukan perubahan masa jabatan ketua KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dari sini saja sudah terlihat masih adanya oligarki kepemimpinan di negara ini. Seharusnya DPR lah yang membuat undang-undang tersebut bukan di MK," Agus Rihat kepada awak media, Selasa (30/5).
BACA JUGA: 8 Fraksi Soroti Kisruh MK, Habiburokhman Singgung Kewenangan DPR
Rihat mengaku kecewa terhadap putusan MK tersebut. Dia menilai MK telah menjadi alat politik kekuasaan, tidak independen sebagai lembaga anti rasuah dan lembaga penjaga konstitusi.
"Perbedaan putusan MK soal masa jabatan pimpinan dan usia minimal pimpinan KPK itu dengan kasus serupa yang terjadi pada saat sejumlah warga mengajukan uji materi pada UU Nomor 7 tahun 2020 tentang MK," katanya.
BACA JUGA: Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK
Rihat menambahkan, saat lembaga penguji undang-undang tersebut dihadapkan pada persoalan tentang masa jabatan hakim MK, itu juga menganggap itu tidak bertentangan dengan keadilan.
"Nah, tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu bicara soal keadilan terkait dengan masa jabatan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan pada Kamis 25 Mei 2023 lalu.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.(mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul