Waketum Garuda: Tebak-tebakan Denny Indrayana Tidak Mengurangi Kualitas Putusan MK

Selasa, 30 Mei 2023 – 14:51 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengibaratkan pernyataan Denny Indrayana soal putusan MK hanya sebagai tebak-tebakan semata. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi turut mengomentari pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Teddy Gusnaidi berpendapat pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sekarang menekuni profesinya sebagai advokat itu hanya sebagai tebak-tebakan semata.

BACA JUGA: Hasto PDIP Minta Pertanggungjawaban Denny Indrayana

"Sama seperti ada maling, sebelum putusan pengadilan dibacakan, dia sudah berkoar-koar bahwa hakim pasti akan memutuskan dia bersalah. Pertanyaannya, apakah putusan pengadilan itu menjadi tidak sah hanya karena sudah ditebak terlebih dahulu oleh maling tersebut?" ujar Teddy Gusnaidi melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Karena itu, menurut dia, tebak-tebakan Denny Indrayana tidak akan berpengaruh terhadap kualitas putusan MK nanti. Putusan MK tetap final dan mengikat.

BACA JUGA: Putusan MK Diduga Bocor, Jubir PKB Ingatkan Denny Indrayana

"Tidak ada yang bisa menilai putusan MK salah, karena MK penafsir tunggal atas konstitusi. Jadi tebakan Denny itu sama sekali tidak mengurangi kualitas dan kebenaran putusan MK," tegasnya.

Teddy mengatakan seseorang dinilainya terlalu bodoh jika menganggap putusan pengadilan dianggap salah hanya karena tebak-tebakan.

BACA JUGA: Soal Isu MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Wakil Ketua MPR: Semoga Tidak Benar

"Jika itu menjadi penilaian, maka semua pelaku korupsi bebas, karena tebakan mereka benar, hakim memvonis mereka salah," kata Teddy lagi.

Untuk itu, dia meminta semua pihak tidak terlalu heboh menanggapi tebak-tebakan Denny Indrayana tersebut.

"Namanya juga tebak-tebakan. Kalau salah, berarti tebakannya meleset. Kalau benar, maka tebakannya tepat. Itu saja, tidak lebih," pungkas Teddy Gusnaidi.

Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK

Sementara itu, Denny Indrayana membantah isu bocornya putusan MK pada perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu memang belum ada putusannya," kata Denny dilansir Antara, Selasa (30/5).

Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa 'mendapatkan informasi' dan bukan 'mendapatkan bocoran'.

Selain itu, dia mengklaim bahwa dirinya menulis 'MK akan memutuskan'.

"Masih 'akan', belum diputuskan," jelasnya.

Lebih lanjut Denny menegaskan bahwa tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang dia sampaikan kepada publik.

"Rahasia putusan MK tentu ada di lembaga tersebut, sementara informasi yang saya peroleh bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi maupun elemen lain di MK," tegas Denny Indrayana.

Menurut Denny, hal ini perlu dirinya tegaskan agar tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK.

"Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tegasnya kembali. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler