jpnn.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), melambungkan nama Fahri Hamzah di media sosial X.
Apa hubungannya?
BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya
Dokumen - Presiden Joko Widodo dan Wakil Ketua DPR 2014-2019 Fahri Hamzah usai penganugerahan Tanda Kehormatan RI 2020 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Foto: YouTube/BPMI
Putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang Putusan Uji Materiil Perppu Pilkada, Selasa (20/8), merupakan permohonan dua parpol, yakni Partai Buruh dan Partai Gelora.
BACA JUGA: Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?
Fahri Hamzah sendiri merupakan wakil ketua umum di Partai Gelora Indonesia yang dipimpin Anis Matta yang kini berada dalam koalisi pendukung penguasa.
Nah, putusan MK atas permohonan yang diajukan dua parpol itu, termasuk yang partainya Fahri Hamzah, dianggap berkontribusi konkret terhadap demokrasi.
BACA JUGA: Dengar Putusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum, Lalu Bilang Begini
Penilaian itu salah satunya disampaikan advokat yang juga eks Jubir KPK Febri Diansyah melalui akunnya di X.
"Terima kasih nasehatnya bro @Fahrihamzah | Terima kasih juga atas peran Partai Gelora sebagai Pemohon di Putusan MK hari ini. Sungguh kontribusi konkret untuk demokrasi di Indonesia," tulis @febridiansyah, Selasa (20/8).
Pegiat media sosial Denny Siregar bahkan menyanjung sosok Fahri atas putusan MK tersebut.
"Pahlawan bangsa hari ini," tulisnya melalui akun @Dennysiregar7.
Putusan MK tersebut juga menjadi sorotan di tengah peta politik menjelang Pilkada Jakarta, terutama setelah Anies Baswedan ditinggal parpol yang sebelumnya memberikan dukungan, yakni PKS, PKB, dan NasDem.
Ketiga parpol itu merapat ke Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mengusung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Koalisi besar yang dikenal dengan nama KIM plus itu juga membuat PDIP sendirian, bahkan nyaris tak bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Dengan adanya putusan tersebut, PDIP yang merupakan satu-satunya partai yang belum mengusung cagub-cawagub di pilkada Jakarta seperti mendapat angin segar.
PDIP yang mendapatkan 14,1 persen suara di DKI Jakarta pada Pileg 2024 bakal bisa mengusung cagub sendiri.
Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengapresiasi putusan MK tersebut.
Dia menyebut dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung paslon di Pilkada 2024, parpol cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir.
“Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ujar Titi.
Menurut dia, Putusan MK itu berlaku untuk Pilkada 2024. Sebab, Putusan MK tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada pilkada mendatang seperti halnya Putusan MK terkait Ambang Batas Parlemen No.116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah 2024, yakni di Pemilu 2029).
"Putusan MK soal ambang batas pencalonan pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang memberi tiket pencalonan dan digunakan Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” kata dia.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam